Istri Lapor SPT Sendiri, Bagaimana Caranya?

Musim SPT Tahunan PPh Orang Pribadi memang sudah berakhir pada tanggal 31 Maret 2013, tapi ternyata pertanyaan tentang cara pengisian SPT Tahunan tersebut belum berhenti. Kemaren sore di warung Mbok Darmi yang sudah lama ndak saya kunjungi ada Kang Noyo, dengan kertas dan pulpen di tangan, memasang muka bingung, yang membuat saya bingung.

Bukan muka bingungnya yang membuat saya bingung, tapi auranya, saya terheran-heran ada orang yang walaupun mukanya bingung tapi aura kemakinya tetep ndak ilang. Biar bingung asal sombong, sunggguh prinsip hidup yang membingungkan, konsisten, tapi tetep saja membingungkan.

“Ono opo tho Kang?” Tanya saya, dengan nada rendah tentunya.

“Susah ini Le, kamu juga ndak bakal ngerti.” Cetus Kang Noyo, dengan nada kemaki pastinya.

“Ini soal PPh terutang yang diitung secara proporsional karena istri mau melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri. Paham ora?” Hawa kemaki makin sangit tercium.

Oalah, jadi ceritanya istri Kang Noyo itu punya NPWP dan mau laporan pajak sendiri, ndak masuk SPT-nya Kang Noyo. Kebetulan istrinya Kang Noyo itu punya usaha toko kelontong yang lumayan berhasil. Kang Noyo sudah konsultasi sama AR di KPP Pasuruan, katanya si istri harus melaporkan SPT dengan metode penghitungan PPh secara proporsional.

Makhluk opo itu? Penghitungan PPh secara proporsional?

Sebenarnya hal ini sudah diatur dalam Pasal 8 ayat 3 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, yang tentu saja ndak pernah dibaca sama Kang Noyo. Jangankan Kang Noyo, orang pajak saja kalo ndak lagi butuh saya yakin juga ndak mau mbaca undang-undang.

Pasal itu bunyinya:

Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Berdasarkan ayat tersebut ada dua macem kategori penghasilan suami istri yang dikenakan pajak secara terpisah, yaitu:

  1. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
  2. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri

Jadi kasusnya Kang Noyo masuk kategori yang kedua.

Cara ngitung dan lapornya gimana?

Cara penghitungan pajak secara proporsional seperti yang dimaksud dalam pasal 8 ayat 3 tersebut bisa diliat pada penjelasan pasal 8 Undang-undang yang sama, alias UU No 36 tentang Pajak Penghasilan.

Yang jelas cara ngitungnya dilandaskan pada filosofi bahwa pada dasarnya keluarga adalah satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

Sah-sah saja suami istri pengen laporan pajak secara terpisah, tetapi lazimnya penghasilan dalam keluarga itu yo tetep jadi satu tho?

Atau secara gampangnya ndak boleh suami cuma melaporkan penghasilannya thok, dan istri cuma melaporkan penghasilannya sendiri. Penghasilan mereka harus digabung dulu, diitung berapa pajaknya, lalu jumlah pajak itu dihitung berdasar proporsi penghasilan masing-masing.

Kenapa?

Karena tarif PPh kita mengenal lapisan penghasilan, bisa saja kalo dilaporkan terpisah suami istri masing-masing kena tarif terendah, tapi begitu digabung ternyata kena tarif lapisan berikutnya yang lebih tinggi. Dan ini fair tho, yang kemampuan ekonominya lebih tinggi ya bayar pajaknya lebih tinggi.

Dan ngomong-ngomong ada klausul aneh dalam aturan ini, yakni penghasilan istri ndak perlu digabung asalkan diperoleh dari pekerjaan sebagai pegawai yang telah dipotong pajak. Kenapa harus dibedakan coba?

Kalo mau lebih detil sampeyan bisa baca SE 29 tahun 2010 dan PER 34 tahun 2010.

Contoh kasus:

Selama tahun 2012 Kang Noyo memiliki penghasilan netto Rp 200.000.000, istrinya memiliki penghasilan netto Rp 100.000.000. Kang Noyo dan istri ingin melaporkan SPT Tahunan secara terpisah.

Pada saat mengisi SPT Tahunan, di bagian Penghasilan Kena Pajak diisi dengan tanda strip (-) dan membuat lembar penghitungan tersendiri. Contoh lembar penghitungan bisa dilihat pada gambar di bawah penghitungan pph proporsional“Itu katanya temen di pabrik yang ngurusi pajek sih Kang, tapi sampeyan pasti sudah paham. Eh, sampeyan sudah paham tho Kang?” Tanya saya dengan nada datar, walaupun dalam hati saya ngakak liat Kang Noyo terpaksa manggut-manggut.

“Yo paham… yo jelas paham!” Suara Kang Noyo menggelegar bersamaan dengan kembalinya aura kemaki yang sekejap tadi sempat meredup.

“Wis, aku pulang dulu. Bayari makananku, gorengan lima, kopi satu, sama rokok sebungkus. Kamu habis dapet lemburan tho?”

Dan hawa kemaki pun perlahan menghilang.

Jiyan!

4 comments on “Istri Lapor SPT Sendiri, Bagaimana Caranya?

  1. frJauhari berkata:

    Yang di point NOMOR SE – 29/PJ/2010 angka 3 huruf d itu berlaku bagi yang sama karyawan to mas? termasuk PNS juga?

    berarti kalo misalnya gabungan penghasilan suami istri udah masuk ke lapisan tarif atasnya berarti status SPT harusnya kurang bayar to mas? soalnya bendaharawan kan ngitungnya terpisah..

  2. supplier ikan berkata:

    bisa lewat internet juga sekarang SPT

  3. selena berkata:

    MENTARIPOKER PROMO..!!!
    PARA PECINTA MENTARIPOKER SEKARANG INI
    KAMI MENGADAKAN PROMO UNTUK SEMUA PEMAIN
    BAIK YANG BARU AKAN MENDAFTAR..ATAUPUN YANG SUDAH
    MENDAFTAR…
    PROMO APAKAH ITU?
    NAH UNTUK PARA PEMAIN YANG MELAKUKAN DEPOSIT AKAN DI BERIKAN BONUS BERUPA CHIP SEBESAR ANGKA DEPOSIT MEREKA
    sebagai contoh: pemain melakukan deposit sebesar Rp.50.000
    maka setelah mengklaim bonus.. chip yang diterima pemain ada 50.000 + 50.000
    MENARIK BUKAN??!!
    JANGAN TUNGGU LAGI SEGERA MARI BERGABUNG DAN BERMAIN
    BERSAMA DI MENTARIPOKER.COM

    SYARAT & KETENTUAN
    1.bonus PROMO akan di kirimkan secara langsung setelah pemain melakukan deposit (baca keterangan cara klaim bonus dibawah )
    2.para pemain tidak bisa melakukan
    WD sebelum turnover/fee/pajak belum mencapai 30x lipat dari angkat deposit
    akumulasi turnover permainan bisa di cek melalui live chat kami…
    3. min deposit 50rb
    max deposit 200rb
    untuk para pemain yang melakukan deposit diatas 200rb rupiah.. maka yang dihitung untuk mendapatkan bonus promo
    hanya 200rb
    4.apabila 1 pemain melakukan deposit sebanyak 50rb akan mendapatkan bonus 50rb.. dan apabila chip habis dan melakukan deposit 50rb
    lagi maka harus menunggu selama 6 jam terlebih dahulu sebelum dapat mengklaim bonus prom0 dari angka deposit..
    batas maksimal klaim bonus tetap max deposit 200rb per hari
    5. Klaim Promo bonus berlaku 1 x 12 jam dari jam register/deposit
    6. Promo bonus dapat berakhir sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan secara lisan maupun tulisan (bonus yg diklaim sesudah tanggal promo berakhir tidak akan kita layani).
    7. Keputusan dari pihak mentaripoker adalah MUTLAK
    8.PARA PEMAIN DI HARUSKAN MENGKLAIM BONUS SEBELUM BERMAIN.. APABILA PEMAIN MELAKUKAN DEPOSIT DAN BERMAIN BARU MENGKLAIM BONUS.. MAKA TIDAK AKAN DILAYANI

    Cara Klaim Bonus PROMO

    1. Terlebih dahulu harus melakukan Registrasi di Mentaripoker
    2. Masuk ke menu memo, tulis form Klaim voucher untuk promo bonus
    3. Kemudian Tunggu balasan Memo dari admin mentaripoker akan memberikan kode voucher bonus .
    4. Setelah mendapatkan balasan dari admin masukan Kode voucher tersebut pada kolom keterangan di menu deposit .
    5. Livechat digunakan apabila Klaim bonus belum bisa di lakukan

    PERHATIAN..!!!! apabila pemain belum melakukan deposit dan mencoba untuk mengklaim bonus.. maka id akan kami blokir/delete secara permanen.
    setiap pemain yang telah mendapatkan code voucher.. walaupun tidak mengklaim bonus nya.. ditetapkan telah mengikuti promo mentaripoker dan diharuskan mengikuti aturan wd
    sebalik nya apabila pemain melakukan deposit kemudian bermain di table.. setelah bermain pemain melakukan WD maka tidak akan bisa mengklaim bonus

Tinggalkan komentar