Tutorial Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi WP PP 46 Dengan E-Form

Fasilitas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan E-Form ndak cuma bisa digunakan oleh karyawan dan wajib pajak yang memiliki pekerjaan bebas. Sampeyan wajib pajak yang memiliki usaha dengan omset setahun di bawah 4,8 miliar, yang setiap bulan membayar PPh Final sebesar satu persen juga bisa menggunakan fasilitas ini. Kelebihan E-Form dibanding fasilitas pelaporan online lainnya adalah lebih sederhana -karena bentuknya seperti SPT manual- dan ndak boros kuota, karena sampeyan hanya diharuskan online saat mengunduh serta mengunggah formulir. Pada saat ngisi bisa offline.

Kalo sampeyan termasuk wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2013 (alias PPh Final 1%) dan ingin lebih mudah dalam berbakti pada negeri, silakan disimak cara mengisi SPT Tahunan menggunakan E-Form.

  1. Siapkan rekap penghasilan sampeyan selama satu tahun.
  2. Siapkan juga rincian harta, utang, serta kartu keluarga. Karena nanti pada saat mengisi SPT ada daftar tanggungan yang harus sampeyan isi beserta Nomor Induk Kependudukan-nya.
  3. Silakan login ke djponline, Apabila sampeyan belum melakukan registrasi dan belum memiliki nomor efin, silakan datang ke KPP terdekat dengan membawa fotokopi KTP dan NPWP untuk melakukan aktivasi efin. Kenapa harus ke KPP terdekat? Aktivasi efin ini ibarat sampeyan mau aktivasi token i-banking, harus yang bersangkutan yang datang.
  4. Apabila fitur E-Form belum diaktifkan, masuk ke profil lengkap
  5. Aktifkan fitur E-Form
  6. Setelah berhasil mengubah hak akses, sampeyan akan diminta untuk login ulang, lalu klik E-Form
  7. Pilih buat SPT
  8. Pada pertanyaan, “Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?” Pilih ya.
  9. Pilih tahun pajak 2017, lalu klik kirim permintaan untuk mengunduh formulir dengan ekstensi *.xfdl
  10. Pada saat bersamaan, sebuah kode verifikasi yang nantinya sampeyan perlukan saat mengunggah laporan akan dikirimkan ke email sampeyan
  11. Untuk membuka dan mengedit file SPT sampeyan yang berekstensi xfdl tadi, sampeyan butuh IBM Forms Viewer. Silakan unduh di djponline, atau bisa sampeyan coba unduh di sini.
  12. Setelah viewer terinstall, buka e-Form yang sudah sampeyan unduh
  13. Mulailah mengisi dengan memastikan masa dan tahun pajak di kanan atas sudah terisi tahun 2017, jangan lupa di bawahnya pilih pencatatan.
  14. Setelah itu isilah daftar harta, utang, serta daftar keluarga. Harap sampeyan ingat, harga perolehan harta adalah harga pada saat sampeyan beli, bukan harga pasar sekarang. Sedangkan jumlah utang adalah posisi sisa pokok utang per 31 Desember 2017.
  15. Klik halaman berikutnya, klik di angka 16 untuk memberi tanda centang, lalu klik PP-46 di bagian atas untuk memasukkan rincian omset per bulan
  16. Masukkan rincian omset per bulan, jangan lupa memilih “Ya” untuk pertanyaan “Pindahkan nilai ke lampiran III?”
  17. Klik halaman berikutnya
  18. Klik halaman berikutnya
  19. Klik lagi halaman berikutnya, di sini jangan lupa pilih status perkawinan pada bagian yang dilingkari merah
  20. Jangan lupa masukkan tanggal pelaporan
  21. Setelah itu klik halaman berikutnya, masukkan kode verifikasi yang ada di email sampeyan, lalu klik submit.

Selesai sudah. Monggo fasilitas ini dimanfaatkan, daripada antri uyel-uyelan di kantor pajak. Saran saya laporkan sekarang, mumpung tanggal 31 Maret masih jauh. Lebih awal lebih nyaman. Kalo ada yang kurang jelas monggo hubungi saya.

7 comments on “Tutorial Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi WP PP 46 Dengan E-Form

  1. Adi Sucipto berkata:

    Mantabs sharingnya Mas Stein, bisa diterapkan. Siap menuju TKP

  2. wati berkata:

    mas stein, koq pnya saya ga bs d submit ya? trs yg d sr upload pdf itu gmn?

    • mas stein berkata:

      Lampiran peredaran bruto per bulan. Dibuat dalam format excel, nanti dicetak sebagai pdf. Program bawaan Microsoft ada, kok. Di pilihan cetak > print as pdf. Atau bisa juga menggunakan program pihak ketiga, misalnya foxit pdf reader.

  3. AonCash berkata:

    Bagus banget gan artikelnya…
    Sukses terus yah gan…
    ditunggu postingan2 hebatnya lagi…

    Izin Share yah gan…
    Situs Web Agen Judi Online Terpercaya
    http://www.aonbet.com/

  4. Vera berkata:

    Kak.. Klau isi PP 46 di bulan Juli-desember..kok tarifnya berubah jadi 0.5% ya?
    Bulan januari-juni tetap 1%..

Tinggalkan komentar