Fasilitas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan E-Form ndak cuma bisa digunakan oleh karyawan dan wajib pajak yang memiliki pekerjaan bebas. Sampeyan wajib pajak yang memiliki usaha dengan omset setahun di bawah 4,8 miliar, yang setiap bulan membayar PPh Final sebesar satu persen juga bisa menggunakan fasilitas ini. Kelebihan E-Form dibanding fasilitas pelaporan online lainnya adalah lebih sederhana -karena bentuknya seperti SPT manual- dan ndak boros kuota, karena sampeyan hanya diharuskan online saat mengunduh serta mengunggah formulir. Pada saat ngisi bisa offline.
Kalo sampeyan termasuk wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2013 (alias PPh Final 1%) dan ingin lebih mudah dalam berbakti pada negeri, silakan disimak cara mengisi SPT Tahunan menggunakan E-Form.
-
Siapkan rekap penghasilan sampeyan selama satu tahun.
-
Siapkan juga rincian harta, utang, serta kartu keluarga. Karena nanti pada saat mengisi SPT ada daftar tanggungan yang harus sampeyan isi beserta Nomor Induk Kependudukan-nya.
-
Silakan login ke djponline, Apabila sampeyan belum melakukan registrasi dan belum memiliki nomor efin, silakan datang ke KPP terdekat dengan membawa fotokopi KTP dan NPWP untuk melakukan aktivasi efin. Kenapa harus ke KPP terdekat? Aktivasi efin ini ibarat sampeyan mau aktivasi token i-banking, harus yang bersangkutan yang datang.
-
Untuk membuka dan mengedit file SPT sampeyan yang berekstensi xfdl tadi, sampeyan butuh IBM Forms Viewer. Silakan unduh di djponline, atau bisa sampeyan coba unduh di sini.
-
Setelah itu isilah daftar harta, utang, serta daftar keluarga. Harap sampeyan ingat, harga perolehan harta adalah harga pada saat sampeyan beli, bukan harga pasar sekarang. Sedangkan jumlah utang adalah posisi sisa pokok utang per 31 Desember 2017.
- Klik halaman berikutnya
- Klik halaman berikutnya
- Klik lagi halaman berikutnya, di sini jangan lupa pilih status perkawinan pada bagian yang dilingkari merah
- Jangan lupa masukkan tanggal pelaporan
- Setelah itu klik halaman berikutnya, masukkan kode verifikasi yang ada di email sampeyan, lalu klik submit.
Selesai sudah. Monggo fasilitas ini dimanfaatkan, daripada antri uyel-uyelan di kantor pajak. Saran saya laporkan sekarang, mumpung tanggal 31 Maret masih jauh. Lebih awal lebih nyaman. Kalo ada yang kurang jelas monggo hubungi saya.
Mantabs sharingnya Mas Stein, bisa diterapkan. Siap menuju TKP
Matur nuwun, Om 🙏
mas stein, koq pnya saya ga bs d submit ya? trs yg d sr upload pdf itu gmn?
Lampiran peredaran bruto per bulan. Dibuat dalam format excel, nanti dicetak sebagai pdf. Program bawaan Microsoft ada, kok. Di pilihan cetak > print as pdf. Atau bisa juga menggunakan program pihak ketiga, misalnya foxit pdf reader.
Bagus banget gan artikelnya…
Sukses terus yah gan…
ditunggu postingan2 hebatnya lagi…
Izin Share yah gan…
Situs Web Agen Judi Online Terpercaya
http://www.aonbet.com/
Kak.. Klau isi PP 46 di bulan Juli-desember..kok tarifnya berubah jadi 0.5% ya?
Bulan januari-juni tetap 1%..
Karena mulai Juli 2018 berlaku PP 23 Tahun 2018, Kak. Tarifnya turun dari 1% menjadi 0,5%.