DPD yang (Kurang) Eksis

Kalo ngomong soal Dewan Perwakilan Daerah, mau ndak mau saya teringat kejadian di awal tahun 2010, saat seorang artis cantik kita yang menjadi anggota DPR diwawancarai sebuah televisi swasta. Si mbak ditanya, “Apa perbedaan DPR dan DPD?”

Dengan agak terbata-bata beliau menjawab bahwa DPR itu yang membuat undang-undang, sedangkan DPD adalah perpanjangan tangan DPR.

Silakan tertawa, tapi kalo misalnya saya ditanya apa itu DPD mungkin saya juga akan sama bingungnya dengan si mbak artis anggota DPR tersebut. Pengetahuan saya sebatas bahwa DPD adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah, titik. Selain itu blank, saya ndak tau apa-apa lagi soal DPD. Entah saya yang ndak terlalu memperhatikan berita politik atau memang DPD yang kurang seksi di mata media.

Otak pas-pasan saya berpikir begini, anggota DPR itu kan mewakili daerah juga tho? Misalnya si Suto dari daerah pemilihan ini, si Noyo dari daerah pemilihan ini, Dadap, Waru, juga masing-masing bertarung untuk bisa mewakili daerah tertentu.

Trus bedanya apa sama Dewan Perwakilan Daerah? Yang kalo ditilik dari namanya memiliki arti perwakilan dari daerah.

“Kamu itu memang bodo tenan kok Le, wong perbedaannya sudah jelas gitu kok ya masih belum ngerti juga.” Celetuk Kang Noyo sambil nyeruput kopi di warung Mbok Darmi.

“Hooh Kang, temen sampeyan ini memang bodo tenan.” Mbok Darmi yang sedang mengatur gorengan ikut-ikutan nyamber.

Welhah!

“Memang bedanya opo Mbok?” Tanya saya rada anyel.

“Sudah jelas tho Mas, DPR itu mewakili rakyat, DPD itu mewakili daerah.” Kata Mbok Darmi.

Ya ya ya, ini cuma warung kopi, sampeyan mau berharap apa dari obrolan warung kopi?

“Sampeyan cerdas banget Mbok, sana kembali ke dapur, kompornya nanti mbledhos!”

Mbok Darmi berlalu sambil mesam-mesem.

Tapi sebenarnya omongan Mbok Darmi ndak sepenuhnya salah, sejarah berdirinya DPD yang saya kutip dari situs resmi mengatakan :

… perlu adanya lembaga yang dapat mewakili kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah,ย  secara adil dan serasi. Gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untukย  hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.

Dan tentu saja penggambaran di atas belum bisa menghilangkan kebingungan saya tentang apa dan bagaimana sebenarnya wujud dari Dewan Perwakilan Daerah.

Celakanya, waktu saya buka-buka lebih jauh situs DPD, terungkap bahwa sejatinya mereka sendiri juga masih bingung!

Coba sampeyan liat di bagian visi :

Lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) saat ini masih terbentur pada satu masalah utama, yakni keberadaannya yang nisbi dan ‘serba-tanggung’ sebagai suatu lembaga legislatif. Gagasan dasar pembentukan sebagai suatu lembaga pengimbang (check and balance) kekuasaan, baik di lingkungan lembaga legislatif sendiri (DPR dan MPR RI) maupun di lembaga-lembaga eksekutif (pemerintah), belum sepenuhnya berfungsi secara optimal dan efektif.

Ada beberapa penyebab utama yang dapat diidentifikasi, setidaknya sampai saat ini, yakni:

1. keberadaannya sebagai suatu lembaga baru belum menemukan format kerja dan struktur kelembagaan yang memadai;

2. sebagian besar anggotanya adalah orang-orang baru dalam dunia politik yang belum memiliki pengalaman nyata dalam praktik-praktik sistem politik Indonesia selama ini; dan

3. batasan fungsi dan kewenangan yang ada belum memiliki kekuatan penuh dalam proses legislasi.

Piye jal? Kalo yang punya rumah saja bingung apalagi saya.

Saya malah mendapat jawaban yang lebih mudah dipahami saat nanya-nanya sama Mbak Wiki, di sana dijelaskan tugas dan wewenang DPD :

  • Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.

Errr… trus bedanya apa sama DPR?

Lagi-lagi pertanyaan bodoh itu menggema di otak saya.

Mungkin kalo saya jadi anggota DPD hal pertama yang akan saya lakukan adalah membuat garis yang tegas untuk menunjukkan eksistensi lembaga saya.

“Lha trus kapan kamu mau turun ke daerah? Melihat kondisi jalan di Blora yang geronjalan ndak karuan walaupun katanya daerah itu punya minyak melimpah? Kapan mau ngecek kenapa dana triliunan yang turun ke Papua tapi kotanya masih ndak maju-maju?” Sela Kang Noyo.

“Itu nanti Kang, mana bisa saya kerja kalo eksistensi lembaga saya masih nanggung?” Saya balik nanya.

“Ada apa lagi tho Mas, masih bingung soal perbedaan DPR dan DPD?” Mendadak Mbok Darmi nongol lagi.

“Kan sudah jelas, DPR itu mewakili rakyat…”

“Dan DPD mewakili daerah!” Saya meneruskan dengan sangat anyel.

Jiyan!

10 comments on “DPD yang (Kurang) Eksis

  1. mas stein berkata:

    sebelum ada yang nanya, jelas tulisan ini ndak masuk kriteria untuk ikut lomba blog DPD ๐Ÿ˜†

  2. devieriana berkata:

    mwahahaha, padahal aku mau nanyain itu lho, Mas ๐Ÿ˜†
    Kalo iya diikutkan, aku yakin pasti menang, Mas. Soale tulisan njenengan kan berbeza, ya. Yang lain pasti dari sisi weruh-weruhnya DPD itu apa. Nah, ini tulisan dari sisi nggak weruhnya.
    Tapi apik kok, Mas.. Kok nggak diikutkan lomba aja tho? *kompor*

  3. mawi wijna berkata:

    coba Kang, yang sejarah berdirinya DPD itu mungkin seperti ini:

    โ€ฆ perlu adanya lembaga yang dapat mewakili kepentingan-kepentingan (segelintir rakyat) daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar (segelintir rakyat) daerah dan antara (segelintir rakyat) pusat dengan (segelintir rakyat) daerah, secara adil dan serasi.

    Kalau yang itu saya paham ๐Ÿ˜€

  4. Ely Meyer berkata:

    lha kalau mereka sendiri bingung, kulo terus pripun ? ๐Ÿ™‚

    apa kbrnya mas Stein ? ๐Ÿ˜‰

  5. warm berkata:

    padahal segamblang ini, tetep aja saya mumet kalo terkait dengan wakil2 sok ngerakyat itu *doh*

    dan setuju ama komen mbak devi di atas :mrgreen:

  6. chocoVanilla berkata:

    Walah, besok malaikatku yang kelas IV ujian semesteran PKN. Dan isinya tentang yang beginian. DPR, DPD, APDB mumet akuuuu. Wong saya paling ndak suka ngapalin beginian, tapi terpaksa jadi belajar huwaaaa ๐Ÿ˜ฅ

    Nanti malem kalo ngajarin Guanteng saya tak mbuka tulisan sampeyan ini, Mas :mrgreen:

  7. mikhael berkata:

    saya juga bingung Mas… jangankan tugas DPR atau DPD, apa tugas presiden di negeri ini aja saya bingung njawabnya…
    :mrgreen:

  8. si doel berkata:

    Paten nama DPD punya siapa ya?? Setau ogut, DPD itu Dewan Pimpinan Daerah..kayak DPD-Golkan, DPD-Garingdah, DPD-P8 dll.. Eh, ternyata ada lagi DPD nyang laen. Walah, mbulet.

  9. febria berkata:

    seru juga tulisannya. Kalau istilah DPD secara awam saya ngertiin di starbuck ya wakilnya raktyat di daerah itu sendiri….tp sayangnya itu semua bias ya mas. Apa kita perlu adakan lagi yg namanya pelajaran IPS jaman SD yang membagi DPR, DPD, DPDD..atau PPD…salam kenal

    #stein:
    salam kenal juga

  10. perpanjangan tangan apa ya artinya,baru denger ga,..

Tinggalkan komentar