PPN Jasa Outsourcing, Total Tagihan atau Fee-nya Saja?

Sore kemaren tumben saya liat Mbah Suto, juragan pabrik yang sugihnya ndak kira-kira itu nongkrong di warung langganan saya. Saya yakin bukan sebuah kebetulan, karena kelas beliau memang bukan kelasnya warung Mbok Darmi. Kalo sampai Mbah Suto memaksakan diri untuk mengecap kopi dengan campuran jagung ala Mbok Darmi pasti ada apa-apanya.

“Sini kamu, duduk sini!” Kata beliau begitu melihat saya.

Lha tenan tho, pasti ada perlunya.

“Ada apa Mbah, tumben.” Saya mencoba berbasa-basi, seneng, yakin paling ndak setelah ini dapet rokok sebungkus.

“Penting ini, soal outsourcing.” Ujar Mbah Suto.

Welhah, jadi ini mau mbahas demo buruh kemaren yang rame-rame protes soal outsourcing?

“Nganu Mbah, saya ndak begitu paham soal undang-undang ketenagakerjaan.” Daripada nanti keliatan bodohnya, mending saya ngaku dari awal.

“Lha sopo yang mau nanya soal undang-undang? Bukan soal demo soutsourcing, ini soal PPN Jasa Outsourcing.”

Oalah, sedikit banyak saya tahu kalo soal ini, kadang kalo lagi ngopi di pabrik ada staf pabrik yang mbahas beginian, dan kebetulan yang ini masih anget di ingatan.

“Piye Mbah?” Tanya saya.

Mbah Suto lalu cerita, kata anak buahnya di pabrik jasa outsourcing adalah jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN, dan cara menghitungnya ada dua macem:

  1. Apabila tagihan tidak dirinci antara jasa penyediaan tenaga kerja dan imbalan yang diterima tenaga kerja maka Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah total tagihan.
  2. Apabila dirinci dan bisa dipisahkan antara jasa penyediaan tenaga kerja serta imbalan yang diterima tenaga kerja maka Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah tagihan untuk jasa penyediaan tenaga kerja, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja.

“Tagihan ke pabrikku kemaren sudah dipisah antara jasa penyediaan tenaga kerja dan imbalan buat buruh. Yang tak bayar PPN cuma jasanya saja tho, lha kok sama kantor pajek disalahkan, katanya harus dibayar berdasarkan total tagihan. Yang bener ini yang mana?” Tanya Mbah Suto dengan suara naik 1½ nada.

Lha ini, salah satu kesalahan dasar orang kita adalah pada saat melakukan sesuatu ndak nanya dasar hukumnya, walaupun memang ndak sepenuhnya bisa disalahkan karena kadang peraturan ditulis dengan bahasa langit yang sudah dipahami makhluk bumi, akhirnya yang sering dipakai sebagai dasar suatu perbuatan adalah katanya, atau biasanya.

Misalnya sampeyan mau yang kena PPN hanya jasanya saja, monggo dilihat syarat-syaratnya di pasal 4 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012 :

  1. Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah nilai lain.
  2. Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

Kalo diringkas dengan bahasa sederhana kurang lebih ada dua poin penting di sini:

  • Rincian pemisahan mana fee management dan mana yang upah buruh ndak cuma tercantum di kontrak kerjasama/nota tagihan komersial, tapi juga tercantum di faktur pajak.
  • Dasar pengenaan pajak adalah nilai lain, sehingga penomoran faktur pajak menggunakan kode depan 04x.xxx.xx.xxxxxxxx

“Yang dibilang sama karyawan sampeyan di pabrik ndak salah Mbah, cuma kurang kumplit. Kantor pajek yo ndak salah, wong ancen sampeyan salah prosedur. Pasti sampeyan dapet fakturnya ndak dirinci, dan kode depannya 01.” Ujar saya.

“Wogh! Kok ngono sih?” Nada suara Mbah Suto naik lagi ½ nada.

“Yo memang ngono Mbah.” Ujar saya sambil mengisap rokok perlahan.

“Yo wis, kalo gitu aku pulang dulu, harus dibriefing itu orang-orang di pabrik!”

Mbah Suto langsung pergi, tinggal saya terbengong-bengong, rokok saya mana?

Jiyan!

17 comments on “PPN Jasa Outsourcing, Total Tagihan atau Fee-nya Saja?

  1. fathimuhammadattaqi berkata:

    lha rokok nya mana..mbah suto…

  2. Wah sudah dijelasin pake bahasa bumi pun saya masih ndak mudheng… (*lemoted*)

  3. selena berkata:

    MENTARIPOKER PROMO..!!!
    PARA PECINTA MENTARIPOKER SEKARANG INI
    KAMI MENGADAKAN PROMO UNTUK SEMUA PEMAIN
    BAIK YANG BARU AKAN MENDAFTAR..ATAUPUN YANG SUDAH
    MENDAFTAR…
    PROMO APAKAH ITU?
    NAH UNTUK PARA PEMAIN YANG MELAKUKAN DEPOSIT AKAN DI BERIKAN BONUS BERUPA CHIP SEBESAR ANGKA DEPOSIT MEREKA
    sebagai contoh: pemain melakukan deposit sebesar Rp.50.000
    maka setelah mengklaim bonus.. chip yang diterima pemain ada 50.000 + 50.000
    MENARIK BUKAN??!!
    JANGAN TUNGGU LAGI SEGERA MARI BERGABUNG DAN BERMAIN
    BERSAMA DI MENTARIPOKER.COM

    SYARAT & KETENTUAN
    1.bonus PROMO akan di kirimkan secara langsung setelah pemain melakukan deposit (baca keterangan cara klaim bonus dibawah )
    2.para pemain tidak bisa melakukan
    WD sebelum turnover/fee/pajak belum mencapai 30x lipat dari angkat deposit
    akumulasi turnover permainan bisa di cek melalui live chat kami…
    3. min deposit 50rb
    max deposit 200rb
    untuk para pemain yang melakukan deposit diatas 200rb rupiah.. maka yang dihitung untuk mendapatkan bonus promo
    hanya 200rb
    4.apabila 1 pemain melakukan deposit sebanyak 50rb akan mendapatkan bonus 50rb.. dan apabila chip habis dan melakukan deposit 50rb
    lagi maka harus menunggu selama 6 jam terlebih dahulu sebelum dapat mengklaim bonus prom0 dari angka deposit..
    batas maksimal klaim bonus tetap max deposit 200rb per hari
    5. Klaim Promo bonus berlaku 1 x 12 jam dari jam register/deposit
    6. Promo bonus dapat berakhir sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan secara lisan maupun tulisan (bonus yg diklaim sesudah tanggal promo berakhir tidak akan kita layani).
    7. Keputusan dari pihak mentaripoker adalah MUTLAK
    8.PARA PEMAIN DI HARUSKAN MENGKLAIM BONUS SEBELUM BERMAIN.. APABILA PEMAIN MELAKUKAN DEPOSIT DAN BERMAIN BARU MENGKLAIM BONUS.. MAKA TIDAK AKAN DILAYANI

    Cara Klaim Bonus PROMO

    1. Terlebih dahulu harus melakukan Registrasi di Mentaripoker
    2. Masuk ke menu memo, tulis form Klaim voucher untuk promo bonus
    3. Kemudian Tunggu balasan Memo dari admin mentaripoker akan memberikan kode voucher bonus .
    4. Setelah mendapatkan balasan dari admin masukan Kode voucher tersebut pada kolom keterangan di menu deposit .
    5. Livechat digunakan apabila Klaim bonus belum bisa di lakukan

    PERHATIAN..!!!! apabila pemain belum melakukan deposit dan mencoba untuk mengklaim bonus.. maka id akan kami blokir/delete secara permanen.
    setiap pemain yang telah mendapatkan code voucher.. walaupun tidak mengklaim bonus nya.. ditetapkan telah mengikuti promo mentaripoker dan diharuskan mengikuti aturan wd
    sebalik nya apabila pemain melakukan deposit kemudian bermain di table.. setelah bermain pemain melakukan WD maka tidak akan bisa mengklaim bonus

  4. Aldhitar berkata:

    llu beban PPh 21 ada di mana kalau begini pak? nantinya omset di PPh Tahunan sama PPN jadi beda ya pak?

  5. sihotangmellisa berkata:

    akang-akang yang terhormat,

    mohon bantuannya pulissss,,,

    perusahaan outsource yang saya hire tidak menerbitkan FP. Namun didalam invoice memisahkan antara mgmnt fee dan gaii workers. pertanyaan saya, yang menjadi DPP PPH23 adalah Mgmnt Fee+Gaji workers atau Mgmnt feenya saja???

  6. Yanti Muslimah berkata:

    Maaf, kalo soal kya gni yg trmasuk ppn yg mana? Mhon jwabannya

    Membayar jasa outsourcing sebesar Rp 100.000.000. Termasuk dalam pembayaran tersebut dirinci biaya penggantian tenaga kerja sebesar Rp 70.000.000. CV. Sukses Bersama

Tinggalkan komentar