Lagi repot, susah keluar kantor, kelamaan antri, adalah beberapa alasan orang selalu menunda pelaporan SPT Tahunan PPh. Sekarang ada solusi mudah untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi para karyawan. Direktorat Jenderal Pajak menyediakan fasilitas pelaporan SPT secara online. Anda bisa melaporkan SPT PPh Orang Pribadi 1770S maupun 1770SS.
Berikut ini langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S :
-
Melakukan pendaftaran e-FIN
E-FIN merupakan nomor identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing. Silakan mendaftar melalui link ini.
E-FIN akan dikirim ke alamat yang anda cantumkan saat mendaftar NPWP, hal ini tentu memakan waktu karena pengiriman akan dilakukan via pos, untuk menyiasati hal ini anda bisa menghubungi KPP tempat anda terdaftar, minta dihubungkan dengan seksi pelayanan untuk menanyakan berapa nomor e-FIN anda.
-
Melakukan pendaftaran e-filing
Setelah anda menerima nomor e-FIN, silakan anda mendaftar e-filing dengan menyertakan alamat email yang valid. Hal ini penting karena link aktivasi akun e-filing akan dikirimkan ke email tersebut.
-
Lakukan aktivasi akun
Aktivasi dilakukan dengan meng-klik link yang dikirim ke email anda. Mungkin akan ada peringatan tentang keamanan koneksi, apabila hal ini terjadi silakan add exception dan confirm security exception.
-
Login akun e-filing
Silakan login ke akun e-filing anda.
-
Memilih jenis SPT
Ada dua jenis SPT yang bisa anda pilih, apabila penghasilan bruto selama satu tahun sebagai karyawan sampai dengan Rp 60.000.000 silakan pilih 1770SS, di atas Rp 60.000.000 silakan pilih 1770S.
-
Mengisi tahun pajak dan kode pembetulan
Apabila SPT yang anda isi bukan SPT pembetulan, silakan isi kode pembetulan dengan angka 0 (nol).
-
Melakukan perekaman SPT
Silakan mengisi SPT anda, dimulai dengan pengisian daftar bukti potong yang anda peroleh.
Selanjutnya silakan mengisi sesuai pertanyaan yang diajukan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut antara lain :
-
Apakah anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya?
Yang termasuk dalam kategori ini antara lain : bunga, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan harta, dan penghasilan lain di luar penghasilan yang telah dikenakan PPh Final dan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
-
Apakah anda memiliki penghasilan dari luar negeri?
-
Apakah anda memiliki penghasilan yang bukan merupakan objek pajak?
-
Apakah anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong/dipungut secara final atau bersifat final?
Penghasilan yang dipotong PPh final diantaranya : bunga tabungan/deposito, hadiah undian, selengkapnya bisa anda lihat pada bagian A lampiran II SPT PPh Orang Pribadi 1770S. sedangkan yang bersifat final diantaranya penghasilan istri yang hanya bekerja pada satu tempat dan sudah dipotong PPh Pasal 21.
-
Apakah anda memiliki harta?
-
Apakah anda memiliki hutang?
-
Apakah anda memiliki tanggungan keluarga?
-
Pilihlah golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak anda
-
Apakah anda membayar zakat/sumbangan kegiatan wajib lainnya?
-
Apakah anda memiliki pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri?
-
Pertanyaan tentang angsuran pajak yang sudah anda bayar
-
-
Setelah itu akan muncul rekap perhitungan PPh anda
-
Pengisian telah selesai, klik tanda simpan
-
Klik “Ambil Kode Verifikasi”
Kode verifikasi akan dikirim ke email anda.
-
Mengirim data SPT
Klik kirim data lalu masukkan kode verifikasi.
Tidak repot kan?
nice info kawan..ntr ane coba Thanks ya 😀
[…] : stein Share this:TwitterFacebookLike this:SukaBe the first to like this post. This entry was posted in […]
Nuwun kang, proses-nya ternyata simpel banget. Nuwun juga buat jawaban di DM 😀
TFS… ntar saya coba….
Maturnuwun Mas Stein, Lemah teles, Gusti Alloh kang mbales..
matur nuwun inpone….
Buat saya jelas gak repot, Mas! Perkara mudah sekali.
(soale sing nggawe bojoku, aku tinggal setor punyaku saja :P: 😆 )
Asyik bisa e-filling. Terima kasih info-nya, mas. Daku mau nyoba pake e-filling.
Muantap om infonya… bookmark dhisik..
info yang sangat bermanfaat utk yang sadar wajib pajak
yang WP Badan gmna??yang SPT Masa gmna??
Mau info donk. . . saya udh pny NPWP sewaktu saya masih bekerja di suatu perusahaan beberapa bulan yg lalu. Skrg saya sudah ga krja lg dan jdi IRT, apakah saya ttp wajib lapor SPT tahunan?
Selama Belum melakukan laport SPT tahunan (Tahun 2011) mungkin Bu Rika ttp wajib lapor SPT tahunan. yang saya tau itu dikeluarkan nya awal tahun 2012, jadi ketika Bu Rika sudah ga kerja lagi beberapa bulan yang lalu, itu memang tidak masuk ke SPT tahun 2011
mas stein, kira2 tau gak ya, kalo misal kita pindah tempat tinggal, shg KPP kantor pajak jg berubah, nah untuk mengubah data npwp itu bs via online gak yah ? atau hanya bisa sesuai prosedur dg isi form2 dr KPP pajak bersangkutan? trm kasih.
terimakasih banyak buat informasinya ,,
mben tahun ngisi, mben tahun kok yo jik mumet tur bingung. jiyan! 🙂
Terima kasih atas infonya,mungkin kita bisa bertukar informasi melalui http://unsri.ac.id
terimah kasih ya,,,,,, infonya bagus bnget ya!!!
kita bisa bertukar infokan ,,, liat infonya disini ya : http://www.unsri.ac.id/
hmmm surat nya dikirim ke alamat kirim? kalau FIN nya di minta di KPP Pratama terdekat skr boleh kah? 😀
Maunya cepat. Tapi nunggu efinnya itu lho…. Ternyata saya harus dibilangi “sabar mas” hingga batas waktu penyerahan SPT habis.
Mau ikut saran mas di atas, nelpon tempat daftar KPP, sexy pelayanan… ga diangkat2…. Yang ngangkat mbak2 dgn suara sexy “Terima kasih telah menghubungi bla bla bla…” bikin pulsa habis saja.
Memangnya cara mendapatkan efin sesulit itu ya??
metode efillingnya bagus. Cepat dong pakai SQL:). tapi efinnya lama. Masih ga bisa autogenerate passwordnya? atau passwordnya dari si penyerah SPT?? kenapa harus efin? Memangnya bahaya ya? ooo nanti bisa diobrak abrik hacker SPTmu… lha… IT designernya ini masih fresh graduate ya?
walaupun saya ndak ngerti sql dan kawan-kawan yang sampeyan sebutkan itu saya percaya usul sampeyan menarik
semoga ke depan ada perbaikan seperti yang sampeyan sarankan. 🙂
Terima Kasih banyak Agan Stein
syarat untuk karyawan yg harus membayar pajak minimal take home pay brp ya?mohon info secepatnya yaa. thx
di atas Rp 15.840.000 per tahun untuk yang belum nikah
terima kasih informasinya….
terima kasih infonya bagus banget nih dan sangat berguna sekali….
Wonderful post! We are linking to this great post on our website.
Keep up the good writing.
mas, yg form dapet dari tempat bekerja itu perlu discan terus di upload ato ga usah?
makasih banyak ya mas..
mas sy mau tanya, waktu saya melakukan pelaporan SPT pembetulan, sy disuruh menyerahkan surat tanggapan, contoh surat tanggapan nya sperti apa ya mas??
surat tanggapan atas apa mbak?
Mohon info bagaimana acara pengisian e filling jika di pertengahan tahun saya pindah kerja, terima kasih sebelumnya.