Korupsi Adalah…

Hari ini saya baca di Jawa Pos, tentang dugaan adanya intervensi dari petinggi Polda Jawa Timur dalam pengusutan kasus korupsi dana bimbingan teknis DPRD Surabaya. Dalam berita itu disebutkan bahwa Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Untung S. Rajab memerintahkan penyelidikan kasus itu dihentikan dengan alasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan belum melakukan pemeriksaan.

“Memang kenapa kok nunggu BPKP dulu Le?” Tanya Kang Noyo di sela-sela kepulan uap kopi warung Mbok Darmi.

“Katanya sih biar tahu di situ ada kerugian negara atau ndak.” Jawab saya.

Yang saya baca di Jawa Pos kurang lebih seperti itu, Kapolda menerangkan, setelah BPKP melakukan pemeriksaan dan memang ada kerugian negara, baru polisi bertindak untuk menyelidiki. Beliau juga mengatakan bahwa dalam bertindak, polisi perlu saksi ahli dari BPKP.

“Jadi maksud Kapolda kalo ndak ada kerugian negara berarti bukan korupsi, gitu? Jadi ndak usah disidik?” Tanya Kang Noyo sambil nyeruput kopinya.

“Mbuh Kang, di koran sih ndak sampe sejauh itu nulisnya.” Kata saya.

Tapi saya ngerti yang dimaksud sama Kang Noyo, dalam persepsi orang awam macem saya ini, korupsi adalah tentang kerugian negara. Kasarnya mungkin begini, korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara. Jadi ada tiga syarat supaya perbuatan sampeyan dikategorikan sebagai korupsi:

  1. Melawan hukum
  2. Memperkaya diri sendiri atau orang lain
  3. Merugikan keuangan negara

“Kata siapa itu?” Tanya Kang Noyo sambil senyum sinis, hawa melecehkan sangat terasa di sini.

Asyem!

“Memang gitu tho Kang, kalo misalnya ndak ada unsur merugikan negara berarti bukan korupsi, itu cuma gratifikasi.” Jawab saya sambil berusaha mengingat-ingat berita di koran. Seingat saya berita di koran selalu menyebutkan bahwa unsur kerugian negara adalah hal yang wajib dibuktikan dalam dakwaan korupsi.

“Berarti kalo suap-menyuap itu bukan korupsi?” Tanya Kang Noyo dengan nada sedikit mendesak.

“Bukan, itu gratifikasi.” Jawab saya mantab.

“Berarti gratifikasi itu bukan korupsi?” Cecar Kang Noyo.

Saya agak mikir, korupsi atau bukan ya?

“Bukan korupsi Kang, tapi tetep ndak boleh, wong tiap pejabat yang mau dilantik selalu disumpah untuk ndak boleh nerima apapun.” Jawab saya sedikit ragu.

“Jadi…”

“Gratifikasi itu dosanya ndak sebesar korupsi…” Kata saya.

Kang Noyo ngakak, “Kalo semua orang pikirannya kayak kamu, yo pantes saja korupsi di Indonesia ini ndak habis-habis.”

Maksudnya?

“Lha iya, wong pengertian korupsi itu apa saja orang banyak ndak ngerti, gimana mau mberantas? Ini kan sama kayak kamu mau nangkep ayam tapi ndak tau bentuk ayam itu seperti apa.” Lanjut Kang Noyo sambil terkekeh.

“Kalo kamu belum tau yo Le, pegawai negeri yang menerima gratifikasi trus ndak lapor sama KPK itu masuk kategori korupsi!” Kata Kang Noyo tegas.

“Ndak percaya? Baca Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Lanjut Kang Noyo, sambil dengan cepat mengambil sebatang rokok saya dan menyalakannya.

Ealah, sempet-sempetnya dia memanfaatkan kebengongan saya saat mendengar dengan fasihnya pasal-pasal itu diucapkan.

Dengan nada penuh kepuasan yang nyaris ndak ditutupi karena berhasil membuat saya kelihatan bodoh, Kang Noyo menjelaskan bahwa ada 13 pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mendefinisikan korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tindakan yang secara garis besar dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Kerugian keuangan negara
  2. Suap-menyuap
  3. Penggelapan dalam jabatan
  4. Pemerasan
  5. Perbuatan curang
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
  7. Gratifikasi

Selain itu juga ada tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana korupsi, diantaranya:

  1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
  2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
  3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
  4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
  5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu
  6. Saksi yang membuka identitas pelapor

Ediyan! Pinter banget Kang Noyo.

“Makanya kamu jadi orang itu jangan cuma bergaul di lingkup buruh pabrik terus, pengetahuanmu jadi cupet, ndak berkembang, ndak ngerti informasi di luar. Sekali-kali bergaul sama orang-orang pinter, biar kamu juga ketularan pinter, kayak aku.” Kata Kang Noyo sambil jegrang, dengan penuh kemenangan menghembuskan asap rokoknya pelan-pelan.

Saya hanya bisa mengangguk-anggukkan kepala.

“Mbok Darmi!” Kang Noyo melihat ke atas, ke arah lampu 15 watt di pojok warung yang cahayanya redup dimakan usia.

“Sampeyan tahu kalo penggelapan dalam jabatan itu masuk kategori korupsi? Sampeyan kan menjabat sebagai pemilik warung, liat lampu sampeyan sudah mendrip-mendrip, itu bisa masuk pasal penggelapan, itu namanya korupsi…”

Saya dan Mbok Darmi terbengong-bengong.

Jiyan!

*Silakan download buku saku anti korupsi di sini.

12 comments on “Korupsi Adalah…

  1. mawi wijna berkata:

    Hukum memang selalu punya celah untuk bisa berkelit dari dakwaan ya Kang? :p
    Semoga kelak hukum di negara kita kian lugas dan tegas. Terima kasih sudah membagi buku saku korupsi.

    #stein:
    maling dan polisi selalu balapan 😀

  2. Yudi ajaa... berkata:

    TOP banget om….

    #stein:
    matur nuwun 😀

  3. mikhael berkata:

    like this…
    tapi sepertinya jenis-jenis tindakan korupsi ini masih kurang disosialisasikan ya mas…
    sebaiknya secara intens ditayangken di TV, di media cetak, ditempel di kantor-kantor instansi, kalau perlu sampai di body mobil transjakarta, biar masyarakat dan oknum sama-sama melihat dan menyaksikan.
    dengan demikian semoga Indonesia semakin cepat bebas dari kutukan yang namanya korupsi itu
    :mrgreen:

    #stein:
    konon di kalangan auditor pun ndak semua tau definisi korupsi

  4. Vicky Laurentina berkata:

    Berarti guru nyuruh murid nyontek itu korupsi ya, Mas??

    #stein:
    jiyan! 😆

  5. mandor tempe berkata:

    karena saya tidak tahu itulah yang dimanfaatkan oleh orang-orang yang tahu. Bahkan media pun kalau bisa jangan sampai menggulirkan ilmu kang noyo di atas, bisa bahaya. Bisa berhenti korupsi di negeri ini

    #stein:
    haiyah!

  6. chocoVanilla berkata:

    Wakakaka… Kang Noyo lebay aaahh 😆

    Gratifikasi akan berujung korupsi. Tul gak, Mas?

    #stein:
    yang betul gratifikasi itu sudah termasuk korupsi

  7. ndaru berkata:

    padahal kemaren saya dikasih mami duit sangu…itu diitung gratifikasi ndak ya?

    #stein:
    sudah jelas gratifikasi! :mrgreen:

  8. mas stein saged mawon 😀

    nice post mas 🙂

    mampir2 ke tempat saya , saya kasih madu gratis 😉

    salam sukses selalu 😀

    #stein:
    matur nuwun mase

  9. Shigids berkata:

    Mw nanya ama kang noyo…kalo kita sbg pns bekerja gk full time alias disambi ngobrol2 n baca koran, termasuk batasan korupsi gk?? kan, merugikan negara 🙂

    #stein:
    menohok tenan 😀

  10. susisetya berkata:

    korupsi di Indonesia itu kayaknya gak ada habisnya, ada KPK koq rasanya malah tambah merajalela dengan modus yang semakin licin dan pintar….

    #stein:
    ada KPK saja masih merajalela, apalagi ndak ada KPK. harusnya gitu bu…

  11. Ceritaeka berkata:

    Ahahaha ngakak… Dadah2 sama Kang Noyo..
    Aku juga suka susah nerangin beda gratifikasi ama korupsi 😛
    errrr…

    #stein:
    memang ada bedanya mbak?

  12. anto berkata:

    “Kalo kamu belum tau yo Le, pegawai negeri yang menerima gratifikasi trus ndak lapor sama KPK itu masuk kategori korupsi!” –> tidak termasuk kategori korupsi (sepanjang orang lain tidak ada yang tahu)

    #stein:
    sekarang dinding saja punya telinga bro 😀

Tinggalkan komentar