Laporan Pajak SBY Tidak Benar, Lengkap, dan Jelas?

The Jakarta Post, dalam headline hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 menulis berita tentang laporan pajak Presiden SBY beserta dua anaknya, Mayor Agus Harimurti, dan Edhie Baskoro dengan judul First family tax returns raises flags. Beritanya kurang lebih seperti ini :

An old phrase says nothing in life is certain but death and taxes. At a time when the nexus of power and wealth is viewed with skepticism, a peek into their tax returns might be expected to reveal the financial affairs of Indonesia’s first family.

Just like any other eligible, law-abiding citizens, President Susilo Bambang Yudhoyono and his two sons — Maj. Agus Harimurti and Edhie “Ibas” Baskoro — file tax returns.

Documents obtained by The Jakarta Post show Yudhoyono’s 2011 tax returns, submitted in the first quarter of 2012. He earned Rp 1.37 billion (US$143,000) during that year as President, in addition to Rp 107 million in income from royalties.

The validity of these documents was confirmed by sources at the Finance Ministry’s taxation directorate general.

The documents further revealed that in 2011 Yudhoyono opened bank accounts worth Rp 4.98 billion and $589,188. The return does not provide specific details for these funds. Presidential spokesman Julian Pasha did not respond to the Post’s request for clarification on Tuesday.

The Post was unable to obtain the President’s previous tax returns, hence it is not known whether the deposits were a carryover from prior holdings or a new accumulation.

Yudhoyono has been very explicit about the need for citizens to fulfil their tax obligations, including the need for transparency regarding the wealth of officials. “Let’s develop a respectable culture […] creating a government which is clean, transparent responsive, accountable,” he said at the Directorate General of Taxation in 2009 as he submitted his annual tax returns.

Agus, 34, declared in his 2011 returns to have earned Rp 70.2 million in annual income. Agus is an officer with the Army’s Strategic Reserve Command (Kostrad) in Jakarta.

The tax documents also revealed that Agus opened four different bank accounts and a deposit account totaling Rp 1.63 billion. There was no information in the documents as to how the additional income was earned as the section for extra income — including that of his wife, fashion model Annisa Pohan — was left blank.

Agus has been listed as a taxpayer since 2007, but had not submitted a tax return until 2011.

Ibas explained on behalf of his brother that based on the law only high-ranking military officers were obliged to submit wealth reports.

“Mas Agus’ is currently only a major,” he said in his email.

Ibas said that he himself, “as a public official, in my capacity as a House legislator, have consistently submitted my wealth report to the KPK since 2009 and I have always fulfilled my obligations to submit my annual tax report in line with the law.”

According to Ibas’ 2010 tax return, he earned Rp 183 million as a Democratic Party lawmaker. He also had an investment worth Rp 900 million with PT Yastra Capital, a cash deposit amounting to Rp 1.59 billion and cash equivalents of Rp 1.57 billion.

Ibas did not declare any extra income, such as dividend payments, donations, stocks or investment proceeds. He had total assets of Rp 6 billion as reported in his 2010 tax return, including an Audi Q5 SUV car worth Rp 1.16 billion.

As a legislator, Ibas is required to report his wealth to the Corruption Eradication Commission (KPK), where he declared assets worth Rp 4.42 billion in 2009. In his 2009 tax return, Ibas’ assets were valued at Rp 5.18 billion. He declared no additional income from other sources.

Ibas’ father-in-law, Coordinating Economic Minister Hatta Rajasa, had earlier told the Post that “as father to both of them, I can assure you that there are no discrepancies whatsoever in their tax returns”.

Taxation director general Fuad Rahmany told the Post there should be a rational explanation if any discrepancies were suspected in the tax affairs of the first family.

“There is no way that the President’s family failed to properly fill in their tax returns. They have a special team that thoroughly calculates their tax obligations to ensure accuracy.”

Fuad also said that the directorate “does not have the authority to question taxpayers over any mismatch between their bank accounts and their annual earnings”.

Modiyar! Boso enggres!

Saya ndak bermaksud membela ataupun menyerang siapapun, hanya mencoba menjelaskan seperti apa sih bentuk laporan pajak di negeri kita tercinta ini. Setelah sampeyan paham, monggo kalo mau menarik kesimpulan sendiri.

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Laporan pajak untuk orang pribadi hanya mencakup tiga bagian utama: penghasilan, harta dan utang, dengan fokus utama pada penghasilan. Itung-itungan sederhananya adalah: sisa penghasilan setelah dikurangi konsumsi akan menjadi harta, sedangkan kalo konsumsi lebih besar daripada penghasilan akan menimbulkan konsekuensi utangnya nambah.

Pajak ndak pernah mempermasalahkan darimana sumber penghasilan seseorang, yang penting dilaporkan, dari gaji monggo, dari nemu di jalan monggo, dari sumbangan dan hibah monggo, bahkan dari korupsi dan merampok pun monggo, yang penting dilaporkan dan kalo memang ada pajak yang harus dibayar sudah dibayar pajaknya.

Pajak juga ndak pernah menanyakan darimana sumber harta yang dilaporkan, untuk sebuah alasan yang jelas, harta itu pasti dari penghasilan. Orang pajak baru akan nanya saat terjadi penambahan harta dibandingkan tahun sebelumnya yang tidak sebanding dengan jumlah penghasilan yang dilaporkan, dan penambahan harta itu tidak diimbangi dengan bertambahnya utang.

Kenapa?

Karena ada kemungkinan terdapat penghasilan yang belum dilaporkan. Lha tho? Lagi-lagi tentang penghasilan.

Walaupun secara pribadi saya mendukung ide untuk mempublikasikan laporan pajak pejabat publik, tapi Pasal 34 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan jelas mengatur kerahasiaan data perpajakan, yang berarti dengan beredarnya berita ini seseorang harus disalahkan.

Ngomong-ngomong nuwun sewu Mas Ibas, saya kok ndak nemu aturan di undang-undang yang mengatakan bahwa hanya perwira berpangkat tinggi saja yang wajib melaporkan harta kekayaan ya?

22 comments on “Laporan Pajak SBY Tidak Benar, Lengkap, dan Jelas?

  1. soewoeng berkata:

    blaikkkkk modyar koen

  2. potrehkoneng berkata:

    tetep ndak paham… =))

  3. undercover berkata:

    Fuad also said that the directorate “does not have the authority to question taxpayers over any mismatch between their bank accounts and their annual earnings”.

    massaa syyihhh???

  4. “There is no way that the President’s family failed to properly fill in their tax returns. They have a special team that thoroughly calculates their tax obligations to ensure accuracy.”

    Fuad also said that the directorate “does not have the authority to question taxpayers over any mismatch between their bank accounts and their annual earnings”.

    Modiyar! Boso enggres!

    *manggut-manggut*

    jadi, ini bocornya dimana ya mbah?

  5. amier berkata:

    aku kangen tulisan sampeyan kayak gini cak
    *jempol

  6. Bangaip Topdeh berkata:

    “Pasal 34 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan jelas mengatur kerahasiaan data perpajakan”

    Ini yang mau saya pertanyakan. Kenapa? Sebab berapapun jumlahnya atau apapun alasannya, pasal ini yang akan jadi basis.

    Logika (yang ternyata tidak logis) saya kok yaa mikir, apa UU ini tidak bertentangan dengan UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang? Ditambah lagi apa malah UU kerahasiaan perpajakan ini malah menikam tranparansi data transaksi perbankan yang diatur Bank Indonesia lewat Undang-undang No. 23 tahun 1999? Tuh duit kan jelas diatas 500 juta (kalo beli rujak cingur, entah dapat berapa pincuk).

    Saya orang yang percaya adagium ‘In this world nothing can be said to be certain, except death and taxes.” tapi saya lebih percaya “Death, taxes and childbirth! There’s never any convenient time for any of them.”. Hehe.

    Makasih loh mas kalau dijawab 🙂 Kalau sibuk, simpen saja dan saya berharap ada yang jawab 🙂

    • mas stein berkata:

      berhubung saya bukan ahli hukum,monggo disimak bunyi lengkap pasal 34 Bang

      Pasal 34
      (1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

      (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

      (2a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:

      pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan; atau
      pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.

      (3) Untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) supaya memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.

      (4) Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan Hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Menteri Keuangan dapat memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.

      (5) Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.

      piye Bang? bertentangankah?

      • Bangaip Topdeh berkata:

        Makasih Mas,
        Seneng saya dapet sumbernya. BTW tukeran info lah, ini kalau mau tahu lebih banyak soal pencucian uang, ini silahkan dilihat-lihat http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/C7402D01-A030-454A-BC75-9858774DF852/1409/UU_25_2003_TPPU_konsolidasi.pdf

        Pertanyaan lanjutan saya masih sama sih, Mas. Pasal ini kelihatan mata saya (yang picek ini) belum bisa menjawab pertanyaan, kenapa dilarang?

        Berkaca pada kasus Liechtenstein Disclosure Facility vs UK Govt soal hubungan pajak, perbankan, cuci uang http://pwc.blogs.com/tax/2012/12/the-push-for-global-tax-transparency-the-uks-son-of-fatca.html saya bisa mengerti mengapa transparansi pajak penting. Tapi pasal 34 ini, dari pasal 1 sampai 5, saya benar-benar belum bisa melihat alasan kecuali hanya kalimat ‘dilarang’. Tanpa ada penjelasan tambahan. Maaf kalau saya agak ndableg, hihi.

        Saya larang putri saya makan permen dan kerupuk banyak-banyak. Sebab biasanya dia setelah itu sakit perut. Itu alasan sakti saya melarang beliau. Untungnya beliau menurut. Dan menarik sekali melihat pasal 34 (pasal 1 dan 3) melarang kita (sebagai warga yang berhak tahu informasi wakilnya yang dibayar pakai uang pajak) mencari informasi tanpa alasan sakti. Selain, pokoknya(TM). Ajaibnya, kita menurut. Huehehe…

        UU 34 Pasal 3 ini berbunyi bahwa hanya atas nama kepentingan negara lah baru bisa kita ngobok-ngobok laporan pajak seorang pejabat. Yang berabe, kalau negara menolak. RI-1 adalah negara (mengacu trias politika yang kita anut), beliau bisa memveto bikin kepres loh. Lah kalo dia misalnya diduga korup oleh warga sementara dinas pajak berahasia, tambah berabe. Warga kelimpungan, hanya bisa menduga-duga dan mendendam prasangka buruk. Lah semangkin bubar saja ini republik. Hehehe.

        Maaf saya curhat, hihi. Pertanyaan saya sih satu dan tetap sama. Kenapa dilarang?

        • mas stein berkata:

          saya sudah baca sekilas UU TPPU, dan kayaknya sih belum melihat ada pasal yang bertentangan dengan Pasal 34-nya si pajak ini.

          di sini kita lagi ngomong soal laporan pajak secara keseluruhan lho ya, yang dirahasiakan bukan cuma laporan pajaknya pejabat. saya pikir sih sampeyan tentunya ndak ingin data berapa penghasilan, harta dan utang sampeyan dibeber ke publik tanpa alasan kan?

          sepertinya sih begitu bang, mungkin kata orang pajak, silakan buka semua data sampeyan ke saya, jangan kuatir, data sampeyan aman. mungkin lho ya… 🙂

        • cipluk berkata:

          gw hanya mo bilang INDONESIA GITU LOOH.
          Yang bahas UU sapa? analoginya kayak ngasih pisau ke orang lain untuk membunuh dirinya, gila apa?
          yah sesimple itu. Mau transparansi? kloning dulu Jokowi-Ahok jadi ribuanan trus gantiin DPR dan pemerintahnya. Untung untuk urusan pengadilan semua bisa dibuka. Tapi ya itu, arus ada trigger kasusnya dulu..

  7. Bangaip Topdeh berkata:

    Fair enough. Terimakasih buat jawabannya, Mas. Sori diskusinya agak telat bales, lagi kejar setoran ngojek nih 🙂 Tadi saya kejar lagi kenapa dilarang. Tapi saya coba cari di keuangan negara, ternyata BPK sudah mandiri dan eksternal (pakai bold menulis kalimat eksternal di laporan publik. serius juga mereka) untuk memeriksa penyimpangan keuangan negara http://www.kpu.go.id/dmdocuments/BPK1.pdf dan bukan hanya untuk pengadilan saja melainkan juga pada fit and proper test http://goo.gl/AM41N Saya pikir, Pajak dan BPK mungkin tidak mau tumpang tindih (sebab nanti kesannya gimana gitu, agak saru… hehe)

    Jawaban (sangat personal) atas pertanyaan yg ditujukan ke saya : Tidak. Sebab saya tidak dibayar publik saat ini (maksudnya tidak tergabung dalam penerima amanah warga dan mendapatkan bayaran karena menanggung amanah itu). Tapi kalau iya, saya dibayar publik, saya pikir saya akan membukanya. Sebab kan publik bos saya, yaa harus tahu duit mereka lari kemana dan saya dapet darimana. Sekedar ilustrasi, ibu saya guru SD, sejak kecil kami sangat sering mendengar ibu cerita berapa penghasilannya dan kemana habisnya kepada orangtua murid dan tetangga sekampung. Setelah itu, beberapa orang menganggap kami miskin (atau mungkin lebay pada bahasa baru 😛 tapi yaa silahkan saja, itu kan urusan mereka), namun lebih banyak yang tanpa banyak bicara membantu mengirim beras dan ikan ke rumah (setelah tahu kondisi keuangan ibu). Transparansi itu membantu, bukan memalukan.

    Soal transparansi di komentar lain, IMO kalau dengan pesimis menjawab “INI INDONESIA, KAMI F*CKED UP” maka sedih sekali. Seakan lempar handuk putih di pinggir arena. Menurut pendapat saya, lebih baik berusaha sebaik-baiknya mencari solusi demi generasi baru kita. Sebab di bahu kita peletak masa depan mereka. Bukankah Jokowi-Ahok menang karena kita menolak untuk menyerah? Kalau ada dirasa UU yang semena-mena, yaa dilawan. Jangan menyerah. Diskusi seperti begini juga adalah perlawanan. Kalau dibego-begoin ama pemerintah atau siapa saja terus nurut, yaa bahaya 🙂
    (Emancipate yourselves from mental slavery – Bob Marley. Redemption song. 1979)

    Soal tax secrecy, kebetulan yuridiksi saya saat ini tidak dibawah NKRI, tidak mengenal kerahasiaan pajak. So, kesian banget saya yaa, kampungan. Hihihi

  8. chocoVanilla berkata:

    Waduh, aku ndak komen dulu lah. Ra mudeng :mrgreen:

  9. hal sensitif ni hoho…. untung kita negara bebas

  10. Blog naknuk berkata:

    kalo untuk pejabat publik ya harus transparan to, soalnyaa dr mana mrk dapat uang. ibaratnya ja ngan sampai kewenangan atau kekuasaannya di salahgunakan untuk mencari kekayaan. monggo di komentari..

  11. Virgie berkata:

    My brother suggested I might like this web site.
    He was totally right. This post truly made my day.
    You cann’t imagine simply how much time I had spent for this information! Thanks!

  12. Medialoverz.com Review : is a Bullshit, U get nothing
    at all – Scam

  13. Nexus 7 berkata:

    I do not even know how I ended up here, but I thought
    this post was great. I don’t know who you are but certainly you are going to a famous blogger if you aren’t already 😉 Cheers!

  14. selena berkata:

    Selamat Sore gan numpang promo ya gan 🙂
    Apakah anda seorang poker mania??
    Jika iya,buruan yuk gabung bersama kami di mentaripoker.c0m realmoney
    Mentaripoker.c0m mulai deposit & withdraw min idr Rp.50.000

  15. selena berkata:

    MENTARIPOKER PROMO..!!!
    PARA PECINTA MENTARIPOKER SEKARANG INI
    KAMI MENGADAKAN PROMO UNTUK SEMUA PEMAIN
    BAIK YANG BARU AKAN MENDAFTAR..ATAUPUN YANG SUDAH
    MENDAFTAR…
    PROMO APAKAH ITU?
    NAH UNTUK PARA PEMAIN YANG MELAKUKAN DEPOSIT AKAN DI BERIKAN BONUS BERUPA CHIP SEBESAR ANGKA DEPOSIT MEREKA
    sebagai contoh: pemain melakukan deposit sebesar Rp.50.000
    maka setelah mengklaim bonus.. chip yang diterima pemain ada 50.000 + 50.000
    MENARIK BUKAN??!!
    JANGAN TUNGGU LAGI SEGERA MARI BERGABUNG DAN BERMAIN
    BERSAMA DI MENTARIPOKER.COM

    SYARAT & KETENTUAN
    1.bonus PROMO akan di kirimkan secara langsung setelah pemain melakukan deposit (baca keterangan cara klaim bonus dibawah )
    2.para pemain tidak bisa melakukan
    WD sebelum turnover/fee/pajak belum mencapai 30x lipat dari angkat deposit
    akumulasi turnover permainan bisa di cek melalui live chat kami…
    3. min deposit 50rb
    max deposit 200rb
    untuk para pemain yang melakukan deposit diatas 200rb rupiah.. maka yang dihitung untuk mendapatkan bonus promo
    hanya 200rb
    4.apabila 1 pemain melakukan deposit sebanyak 50rb akan mendapatkan bonus 50rb.. dan apabila chip habis dan melakukan deposit 50rb
    lagi maka harus menunggu selama 6 jam terlebih dahulu sebelum dapat mengklaim bonus prom0 dari angka deposit..
    batas maksimal klaim bonus tetap max deposit 200rb per hari
    5. Klaim Promo bonus berlaku 1 x 12 jam dari jam register/deposit
    6. Promo bonus dapat berakhir sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan secara lisan maupun tulisan (bonus yg diklaim sesudah tanggal promo berakhir tidak akan kita layani).
    7. Keputusan dari pihak mentaripoker adalah MUTLAK
    8.PARA PEMAIN DI HARUSKAN MENGKLAIM BONUS SEBELUM BERMAIN.. APABILA PEMAIN MELAKUKAN DEPOSIT DAN BERMAIN BARU MENGKLAIM BONUS.. MAKA TIDAK AKAN DILAYANI

    Cara Klaim Bonus PROMO

    1. Terlebih dahulu harus melakukan Registrasi di Mentaripoker
    2. Masuk ke menu memo, tulis form Klaim voucher untuk promo bonus
    3. Kemudian Tunggu balasan Memo dari admin mentaripoker akan memberikan kode voucher bonus .
    4. Setelah mendapatkan balasan dari admin masukan Kode voucher tersebut pada kolom keterangan di menu deposit .
    5. Livechat digunakan apabila Klaim bonus belum bisa di lakukan

    PERHATIAN..!!!! apabila pemain belum melakukan deposit dan mencoba untuk mengklaim bonus.. maka id akan kami blokir/delete secara permanen.
    setiap pemain yang telah mendapatkan code voucher.. walaupun tidak mengklaim bonus nya.. ditetapkan telah mengikuti promo mentaripoker dan diharuskan mengikuti aturan wd
    sebalik nya apabila pemain melakukan deposit kemudian bermain di table.. setelah bermain pemain melakukan WD maka tidak akan bisa mengklaim bonus

Tinggalkan komentar