Susahnya Menghukum Pengemplang Pajak

“Hebat yo Kang si Dirjen Pajak, berani merilis daftar 100 penunggak pajak paling gede di Indonesia.” Kata saya sama Kang Noyo waktu ngopi semalem.

“Hebat apanya?” Tanya Kang Noyo.

“Lho hebat tho Kang, itu kan yang ada di daftarnya perusahaan-perusahaan guede, padahal di negara kita ini kalo sampeyan punya duit gede biasanya deket sama penguasa. Seperti mbangunin macan tidur, tindakan berani itu.” Kata saya.

Kang Noyo mesem, “Sebagai pejabat sudah seharusnya beliau berani ngomong, biar rakyat juga tau mana pengusaha yang taat aturan dan mana yang suka ngemplang pajek. Tapi aku agak kuatir je Le, lha wong menterinya saja berani nantang langsung dikuyo-kuyo, apalagi ini cuma level eselon satu.”

Sepertinya kekuatiran Kang Noyo beralasan, para penggede perusahaan yang jadi penunggak pajak rame-rame berkoar di media, dan Dirjen Pajak mendadak jadi kendur. Saat DPR meminta data rinci profil seratus perusahaan penunggak pajak terbesar tanggal 4 Pebruari kemaren, Ditjen Pajak menyaring daftarnya menjadi 10 saja. Bahkan Pak Dirjen mengatakan, “Karena publikasi menimbulkan polemik, ke depan, Ditjen Pajak hanya akan mengungkapkan inisial.”

Ekonom INDEF yang juga salah satu komisaris PTPN XI (yang kebetulan masuk dalam 100 daftar penunggak pajak terbesar), Fadil Hasan, menilai bahwa Dirjen Pajak hanya sekedar mencari sensasi karena belum ada klarifikasi yang membuktikan apakah perusahaan-perusahaan tersebut mengemplang pajak atau sekedar kesalahan persepsi yang belum diselesaikan.

“Klarifikasi macem apa tho yang dimaksud si Fadil?” Tanya Kang Noyo.

Saya sendiri ndak gitu ngerti maksud Pak Fadil, tapi dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2007 diatur dua mekanisme dalam menghadapi suatu ketetapan pajak, yakni keberatan dan banding. Suatu ketetapan pajak belum dianggap sebagai utang pajak sebelum ada keputusan keberatan atau banding.

“Tapi mosok Dirjen Pajak ndak tau hal-hal semacam itu? Data yang diserahkan ke DPR tentu bukan data sembarangan.” Ujar Kang Noyo.

Sayangnya di negara ini hukum bisa dibolak-balik, lihat saja Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Tommy Suharto atas penyitaan aset PT Timor Putra Nasional oleh Ditjen Pajak, atau kasus Asian Agri yang terkatung-katung karena hakim memutuskan penyitaan dokumen yang dilakukan Ditjen Pajak tidak sah. Mungkin tinggal menunggu waktu saja sampai Grup Bakrie memenangkan gugatan pra-peradilan atas kasus tiga perusahaan tambangnya.

Konon ada tiga golongan yang ndak boleh dilawan, pejabat, orang kaya, dan orang gila. Kalo sampeyan mau melawan orang kaya atau pejabat, sampeyan harus jadi pejabat atau orang kaya juga, kecuali sampeyan sudah jadi orang gila.

“Berarti Ditjen Pajak harusnya ndak usah takut melawan para penunggak pajak, ndak papa melawan orang kaya, wong pajak kan pejabat.” Kang Noyo berseloroh.

“Sayangnya pertarungan ini mungkin ndak akan berjalan seimbang, karena yang dilawan adalah orang kaya yang punya banyak bekingan pejabat gila.” Batin saya. Jiyan!

11 comments on “Susahnya Menghukum Pengemplang Pajak

  1. mawi wijna berkata:

    mending jadi wong melarat yo Kang, ra susah ngurusi pajak…

  2. plukz berkata:

    serasa kuliah KUP 😀

  3. Tetanggajenderal berkata:

    sayang IT kita belum bisa memberikan data yang akurat

  4. postcard lover berkata:

    kalo nurut saya kalo mau memberantas para pengemplang pajak harus punya nyali yg tebel kang…modal strategi aja ndak cukup soalnya para pengemplang2 itu punya modal gede buat melakukan apa aja…

    salut sama tulisanya kang

  5. luvaholic9itz berkata:

    hoooooo

    jadi dipublish list nya tohhh

    sampe publish aja udah, apa da selanjutnya mas

    *riwillll*

    :mrgreen:

  6. budiono berkata:

    SLENTHIK KUPINGE!

    wong cilik nunggak pajak 50 ribu aja diopyak2 ke rumah kok, masa pengemplang kelas berat mau dibiarkan!

  7. sigit berkata:

    AR-nya opo nggak ketar ketir ya mas stein…mengko gek aku salah moco SIP?..gitu kali ya…sebenernya nggak usah banyak cingcong..langsung tagih ae..lek gak bayar..yo disita..sik ndableg Sita dilelang…mesti rahwono gelem mbayar daripada Sita dilelang..
    repott..utang kok ra ngrumangsani…dikiro wong pajeg bento opo?

  8. […] Saya bersyukur masih ada harapan untuk membuat jera para pengemplang pajak di negeri ini. Kekuatiran bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan gugatan praperadilan PT Kaltim P… yang mempersoalkan keabsahan proses penyidikan oleh Ditjen Pajak dengan mengabaikan pasal 77 Kitab […]

  9. julianusginting berkata:

    ya ya,,,….harus dihukum itu yg nunggak2 pajak… 😛

  10. […] harus dibayar. Kalo nilainya cuma puluhan ribu mungkin ndak masalah, lha kalo trilyunan macem yang dikemplang grupnya Bakrie? Paling masuk akal adalah “minta tolong” sama yang melakukan verifikasi. Berarti ngajak […]

  11. Eru berkata:

    Ngakak liat endingnya :))

Tinggalkan komentar