Pengemplang Pajak Dikalahkan

Saya bersyukur masih ada harapan untuk membuat jera para pengemplang pajak di negeri ini. Kekuatiran bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan gugatan praperadilan PT Kaltim Prima Coal yang mempersoalkan keabsahan proses penyidikan oleh Ditjen Pajak dengan mengabaikan pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ternyata tidak terbukti. Hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan PT KPC karena berdasarkan pasal 77 UU KUHAP, penghentian proses penyidikan bukan menjadi kewenangan gugatan praperadilan.

“Tapi katanya kuasa hukum KPC misuh-misuh yo Le? Katanya keputusan ini menjadi legitimasi kesewenang-wenangan penguasa.” Ujar Kang Noyo waktu ngopi bareng saya di warung Mbok Darmi tadi sore.

“Memang sudah tugasnya Kang, dia kan dibayar untuk memenangkan perkara. Kalo sudah kalah trus ketawa-tawa ya ndak dipake lagi.” Kata saya sambil cengengesan.

“Sebenernya yang dipersoalkan sama pabriknya Bakrie ini opo tho Le? Opo karena ndak merasa salah trus nggugat ato gimana?” Tanya Kang Noyo.

Saya hampir miris denger pertanyaan ini, karena alasan PT KPC mengajukan gugatan praperadilan atas penyidikan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak ternyata adalah keputusan saudara tua Ditjen Pajak sendiri, Pengadilan Pajak. Konon pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan oleh Ditjen Pajak, PT KPC menggugat melalui Pengadilan Pajak, yang kemudian memutuskan agar Ditjen Pajak menggugurkan pemeriksaan bukti permulaan.

“Karena Ditjen Pajak masih meneruskan penyidikan maka pabriknya Bakrie ini merasa Direktorat Jenderal Pajak telah melanggar aturannya sendiri dengan tidak menggubris keputusan dari Pengadilan Pajak. Denger-denger itu yang jadi alasan gugatannya Kang.” Kata saya.

Setau saya sangat jarang Ditjen Pajak melakukan tindakan hukum sampe dengan tingkat penyidikan, proses penggalian potensi perpajakan biasanya dimulai dengan kegiatan yang bersifat persuasif, misalnya himbauan. Kalo himbauan ndak digubris baru diusulkan pemeriksaan, kalo pemeriksaan menemukan indikasi adanya tindak pidana akan diteruskan dengan pemeriksaan bukti permulaan, dan kalo ternyata memang terbukti ndablegnya parah barulah akan dilakukan penyidikan.

“Jadi kalo sudah sampe orang pajak melakukan penyidikan brarti yang disidik ini sudah kebangetan ndableknya yo Le.” Kang Noyo tersenyum miris.

Mungkin drama ini belum akan berakhir karena kuasa hukum Grup Bakrie masih mungkin akan menempuh upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi, tapi paling ndak Ditjen Pajak masih punya peluang untuk membongkar borok pengemplang pajak tingkat tinggi ini. Dibanding kekalahan menyakitkan saat kasus Asian Agri misalnya.

Konon katanya pajak adalah iuran yang dipaksakan kepada warga negara, dilaksanakan berdasarkan aturan hukum dengan fungsi utama untuk menunjang anggaran. Aturan hukum menjadi syarat mutlak karena pungutan pajak yang dilakukan tanpa dasar hukum sama saja dengan perampokan. Kata yang sama saya pikir juga layak dilekatkan pada upaya para pengemplang pajak dalam mengelak dari kewajiban tanpa mengindahkan aturan.

6 comments on “Pengemplang Pajak Dikalahkan

  1. wongiseng berkata:

    Saya baca sekilas link tentang pengadilan pajak, tapi ndak terlalu mudeng, kenapa permintaan bukti pemeriksaan yang awal-awal itu digagalkan oleh pengadilan pajak.

    Sepertinya kalau dirunut-runut bakalan runyam dan males ah, tak nunggu mas stein membahas lagi saja lain kali 😛

  2. itikkecil berkata:

    saya heran dengan orang yang ngotot ogah bayar pajak……

  3. Tetanggajenderal berkata:

    lha wong kita aja yang buruh pabrik (sorry mastein pinjem istilahnya) tiap bulan rutin bayar pajak, masak orang2 kaya harus disidik terlebih dahulu untuk membayar pajak.

  4. plukz berkata:

    masalah ini kan masuk ranah hukum pajak, lex specialis

    lah kalo pengemplang ini menang, bisa kacau negara, makin tipis saja wibawa kekuasaan yudikatif kang. 😀

  5. dewira berkata:

    o sampeyan kerja dipabrik pajak tho Mas? 😀

    Teman2 disini yang mewakili negara dan yang melakukan asistensi sering sekali mengeluhkan keputusan hakim yang seringnya berat ke wajib pajak.

    Beberapa waktu yll ada bagian yang mengusulkan agar setiap persidangan dihadiri pihak yang netral dan kompeten untuk mengawasi jalannya sidang, selain itu juga meminta menghadirkan para wartawan yang diharapkan bisa membantu mewujudkan objektifitas para hakim.

    Keputusan yang dijatuhkan sering kali berdasarkan argumen yang tidak kuat dasarnya.
    Pernah dengar juga kalo ada yang memberikan wacana mengadukan para hakim ke mahkamah konstitusi.

    Kalo penilaian saya (suuzon nih), bisa jadi hakim2 itu sudah di suap oleh WP-WP itu.

    Yang buat gregetan lagi, kadang pensiunan pejabat banyak yg jadi pembela WP di pengadilan dengan menggiring ke opini hakim ke arah yg salah

    Alah panjang tenan yo Mas?

  6. Pokoke aku and suami mbayar pajak mas! 😀
    Gile aj.. msh CPNS nih tapi uang makan pun dipotong pajak lhooo 😀
    Yg ngemplang pajak tuh harusnya malu tuh sama saya 😀
    (PD)

    Met pagi mas’e 🙂 met aktivitas yah

Tinggalkan komentar