Jasa Outsourcing Tidak Kena PPN?

Pasal 4A ayat (3) huruf K Undang-undang No 42 Tahun 2009 menyebutkan bahwa jasa tenaga kerja adalah termasuk jasa yang tidak kena PPN. Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan yang dimaksud jasa tenaga kerja adalah :

  1. Jasa tenaga kerja
  2. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
  3. jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

Artinya jasa outsourcing tidak kena PPN?

Nanti dulu, jangan buru-buru. Bisa saja tidak kena, tapi bisa juga kena, tergantung apa yang sampeyan maksud dengan jasa outsourcing.

Dalam sebuah tulisan mengenai outsourcing, Evi Rosmanari menjelaskan:

Di dalam Undang-Undang tidak menyebutkan secara tegas mengenai istilah outsorcing. Tetapi pengertian outsourcing dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 64 Undang-Undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang isinya menyatakan bahwa outsourcing adalah suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjianpemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.

 Menurut Pasal 1601 b KUH Perdata, outsourcing disamakan dengan perjanjian pemborongan sehingga pengertian outsourcing adalah suatu perjanjian dimana pemborong mengikat diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak lain yang memborongkan mengikatkan diri untuk memborongkan pekerjaan kepada pihak pemborongan dengan bayaran tertentu.

 Dari pengertian diatas maka dapat ditarik suatu definisi operasional mengenai outsourcing yaitu suatu bentuk perjanjian kerja antara perusahaan pengguna jasa dengan perusahaan penyedia jasa, dimana perusahaan pengguna jasa meminta kepada perusahaan penyedia jasa untuk menyediakan tenaga kerja yang diperlukan untuk bekerja di perusahaan pengguna jasa dengan membayar sejumlah uang dan upah atau gaji tetap dibayarkan oleh perusahaan penyedia jasa.

Kalo misalnya itu yang sampeyan maksud dengan jasa ousourcing, maka jasa outsourcing bukan termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN, alias tetap kena PPN.

Jadi jasa tenaga kerja seperti apa yang tidak kena PPN seperti dimaksud dalam Undang-undang PPN?

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-83/PMK.03/2012 menjelaskan apa yang dimaksud dengan jasa tenaga kerja. Jasa tenaga kerja yang disebutkan dalam Undang-undang PPN meliputi :

  1. Jasa tenaga kerja

    Adalah jasa yang diserahkan tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan kriteria :

    1. tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; dan
    2. tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya.

    Dalam pemahaman saya, yang dimaksud jasa tenaga kerja di atas adalah jasa yang diberikan selaku karyawan, baik karyawan tetap maupun tidak tetap.

  2. Jasa penyediaan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja,

    Dapat meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/ atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja. Kriterianya :

    1. pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/ atau jasa lainnya;
    2. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/ atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
    3. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
    4. tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Apabila tidak memenuhi kriteria di atas maka jasa yang diserahkan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja tersebut termasuk jasa yang kena PPN.

Bagaimana penghitungannya?

Ada dua macam penghitungan :

  1. Apabila tagihan tidak dirinci antara jasa penyediaan tenaga kerja dan imbalan yang diterima tenaga kerja maka Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah total tagihan.
  2. Apabila dirinci dan bisa dipisahkan antara jasa penyediaan tenaga kerja serta imbalan yang diterima tenaga kerja maka Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah tagihan untuk jasa penyediaan tenaga kerja, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja.

37 comments on “Jasa Outsourcing Tidak Kena PPN?

  1. whelah, berarti PPN bisa jadi kunci pengawasan pemberian upah tidak layak kepada pekerja/buruh outsourcing ya kang. Tinggal dipantau besarnya sudah sesuai UMR apa belum. 😀

  2. Annas D Human berkata:

    maksudnya yg kena PPN itu fee manajemen-nya ke perusahaan outsourcing kan???

  3. Nona nDue berkata:

    whoaaaaa..

    simbah stein, matur nuwun penjelasannya ya simbah. akhirnya bisa dijelaskan yang mana kena PPn dan dibebaskan.

    Suwun sanget nggih mbah. 😉

  4. nugraha berkata:

    Perusahaan kami pernah mengalami apa yg dijelaskan oleh mas stein, dimana pada saat kami melakukan pengenaan ppn dari management fee ternyata pada akhir tahun harus dibayarkan berdasarkan total tagihan jadi kami ada kekurangan bayar plus denda..menurut mas stein mana yg bener untuk diterapkan perihal ppn ini…

    • mas stein berkata:

      sesuai pasal 4 ayat (5) PMK 83 tahun 2012 dasar pengenaan PPN adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya. dengan syarat tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja

  5. evitavie22 berkata:

    akhirnya mendapat penjelasan yang jelas mengenai mana yang kena ppn dan tidak kena

    Outsourcing Indonesia

  6. syaifulbs@yahoo.com berkata:

    Perusahaan kami bergerak dibidang pengurusan perizinan , dalam operasionalnya terdapat biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan dokumen tersebut, kemudian tagihan kami dapat diperinci biaya dan jasa , bagaimana menentukan DPP untuk PPN nya tolong bantu boz

  7. Putra Yudi berkata:

    Mas Stein yg jenius, mau tanya nih, apakah bisa perusahaan jasa outsourcing menambahkan PPN 10% pada tagihannya atas penyediaan tenaga kerja secara jual putus? Dan kita dapat memotong pph 23 – 2% kan atas tagihan tsn. Trma kasih Mas

  8. Lucia Gitamulya berkata:

    Jd pak, klo mau nagih ke klien kita buat 2 tagihan ya. 1 utk gaji tk dan 1 lg utk fee nya. Betul? *maaf perlu pencerahan krn klien menolak utk dikenakan ppn dr total biaya (gaji tk + fee). Trims.

    • mas stein berkata:

      satu tagihan pun ndak masalah Bu, yang penting dirinci mana gaji dan mana fee, termasuk di faktur pajaknya, harus dirinci pada uraiannya

      • Izudin Joedien berkata:

        Pak Stein…mau make sure aja….jadi ppnnya yang mana yang harus saya ambil..jika dalam satu faktur sprti berikut ini :
        – Total payroll ……………..10.000.000
        – Total Jamsostek 350.000
        – Total Management Fee 1.000.000
        – DPP 11.350.000
        PPn 10% apakah bsa diambil dari management Feenya saja
        mohon pencerahannya…. Tq

      • luciagitamulya berkata:

        ok, lalu DPP nya hanya manajemen fee saja pak? kode transaksi di faktur sama (010) atau berbeda? mnurut info, kode nya 040. maaf, sy kurang mengerti, karena sebelum ini belum pernah membuat faktur dengan kode lain.

  9. maya dharmayantie berkata:

    Mas, saya bingung nih… perusahaan saya adalah penyedia tenaga kerja dibidang sekuriti , dan secara kontrak kerja dengan pihak ke 3 kami buat details breakdownnya mulai dari upah, tunjangan transport, medical, jamsostek dan seragam perlengkapan dan peralatannya mis dg total Rp. 1.000.000 lalu kami mengenakan management fee sebesar 20%, apakah ppn 10% dihitung dari total tagihan atau hanya dari management fee saja ?

  10. kris berkata:

    bagaimana dengan penggunaan jasa tenaga kerja dengan sistim borongan,
    apakah PPN nya dihitung berdasar tagihan keseluruhan? atau bisa dipisahkan?

    • mas stein berkata:

      maksudnya gimana pak? sampeyan mempekerjakan orang dengan sistem borongan?

      • mas stein berkata:

        Menyambung komen Mas Kris, saya punya pertanyaan yang sama, bagaimana jika Murninya pekerjaan administrasi seperti outsourcing gitu. namun Perjanjian Kerjasama yang dibuat antara Pengguna dan Penyedia Jasa merupakan perjanjian Pemborongan sehingga tertulis bulk harga per station, apakah bisa invoice untuk biaya gaji, jamsostek dll direwording menjadi biaya station. sehingga PPN 10% hanya dikenakan dari management fee saja?

        Moohon pencerahannya ya mas..

    • Ms. I.K berkata:

      Menyambung komen Mas Kris, saya punya pertanyaan yang sama, bagaimana jika Murninya pekerjaan administrasi seperti outsourcing gitu. namun Perjanjian Kerjasama yang dibuat antara Pengguna dan Penyedia Jasa merupakan perjanjian Pemborongan sehingga tertulis bulk harga per station, apakah bisa invoice untuk biaya gaji, jamsostek dll direwording menjadi biaya station. sehingga PPN 10% hanya dikenakan dari management fee saja?

      Moohon pencerahannya ya mas..

  11. Clara berkata:

    mas stein mohon informasi, perusahaan saya merupakan perusahaan penyedia jasa cleaning service, dlm satu area client tagihannya itu ya tenaga kerjanya, plus bahan chemical, chonsumable berikut mesinnya, mangemen fee, ppn dan pph 23.. nah ppnnya mas benarkah dihitung dari management fee + bahan yg kita gunakan ? trimakasih

  12. R dandung berkata:

    Punten mau nanya mas.saya adalah kordinator tenaga borong. untuk yg sudah2 saya bisa teken kontrak langsung dengan perusahaan itu na skarang tdk bisa lagi.yang mau saya tanya benarkah pekerja sperti saya ini di kenai ppn

    • mas stein berkata:

      kalo misalnya pembayaran yang masuk ke sampeyan itu termasuk gaji para tenaga borong dan fee maka jasa yang sampeyan berikan ke perusahaan memang termasuk jasa yang kena PPN. Tapi untuk pengenaan PPN tetap melihat batasan omset sampeyan, apakah di atas 600jt atau tidak.

      kalo masalah sampeyan bisa teken kontrak langsung atau tidak tergantung kebijakan perusahaan, kadang memang perusahaan mensyaratkan rekanan harus berstatus Pengusaha Kena Pajak supaya mereka dapet Pajak Masukan yang bisa dikreditkan

  13. R dandung berkata:

    Mas stein matur nuwun jawaban nya.tpi saya msih bingung mas’ kalao dulu saya bisa menandatangani kontrak itu langsung dngan perusahaan.skrng sudah tdk bisa lagi.padahal dri thn 1988 -2012 cara kerja itulah yg di pakai.MOHON jawaban mas

  14. R dandung berkata:

    Maaf ya mas stein saya mau nanya lagi.apakah ada pasal atau undang2 yg menyatakan.jika omset di atas 600jt atau kurang dari 600jt kena atau tidak kena ppn.

  15. handiko berkata:

    Pagi Mastein, yang termasuk omset/peredaran bruto untuk usaha outsourcing apakah termasuk biaya gaji yang dibayarkan kepada tenaga kerja outsourcing atau hanya Management Fee saja? contoh :

    Biaya gaji outsourcing : 10.000.000
    Jamsostek : 350.000
    Fee : 1.000.000
    DPP Nilai Lain : 1.000.000
    PPN : 100.000

    Matur Nuwun sebelumnya atas penjelasannya Mastein.

  16. Hello there! I know this is kinda off topic however , I’d figured I’d
    ask. Would you be interested in trading links or maybe guest
    writing a blog article or vice-versa? My site covers a lot of the same topics as yours and I think we could greatly
    benefit from each other. If you might be interested feel free to send me an e-mail.

    I look forward to hearing from you! Great blog by the way!

  17. Jeffry Wijaya berkata:

    mastein mohon pencerahan apakah kita sebagai perusahaan yang menggunakan jasa outsourcingperlu meminta bukti penggantian atas pembayaran gaji karyawan outsource? secara pola seperti reimbursement.

  18. […] File Name : Jasa outsourcing tidak kena ppn? « mas stein Source : mastein.wordpress.com Download : Jasa outsourcing tidak kena ppn? « mas stein […]

Tinggalkan Balasan ke Nona nDue Batalkan balasan