Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Seri III (1770 -Norma)

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sudah semakin dekat. Semoga sampeyan yang karyawan sudah beres dengan pengisian SPT 1770 S dan 1770 SS. Sekarang saatnya bagi sampeyan yang kerjanya ndak ikut orang, alias punya usaha sendiri, untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Biar ndak terlalu panjang, saya tulis petunjuk pengisian untuk yang pake norma penghitungan penghasilan netto dulu. Sampeyan boleh menggunakan metode ini dengan syarat sampeyan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi (alias bukan perusahaan) dengan omset setahun di bawah 1,8 milyar. Dengan metode ini sampeyan cukup mencatat berapa jumlah penjualan bruto selama satu tahun.

Dan inilah langkah pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 untuk Wajib Pajak yang memilih menggunakan norma penghitungan penghasilan netto :

  1. Mengisi rincian peredaran usaha alias omset selama satu tahun

    Berdasarkan catatan yang sampeyan miliki silakan diisi jumlah omset per bulan.

    rekapitulasi omset

    rekapitulasi omset

  2. Mengisi Formulir 1770 – IV

    Ini adalah halaman terakhir dari formulir SPT Tahunan 1770. Seperti biasa, kita mengisi dari halaman terakhir dulu. Halaman ini terdiri dari 3 bagian :

    1. Harta Pada Akhir Tahun

      Silakan isi daftar harta sampeyan di kolom ini. Yang perlu sampeyan perhatikan, nilai yang ditulis adalah harga perolehan, alias harga yang sampeyan bayar saat dulu pertama kali membelinya, bukan harga pasar.

      Daftar Harta

      Daftar Harta

    2. Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun

      Monggo sampeyan isi dengan saldo hutang pada akhir tahun.

      Daftar Hutang

      Daftar Hutang

    3. Daftar Susunan Anggota Keluarga

      Silakan diisi daftar nama anggota keluarga yang menjadi tanggungan sampeyan.

      Daftar Anggota Keluarga

      Daftar Anggota Keluarga

  3. Mengisi Formulir 1770 – III

    Kita maju satu halaman. Pada halaman ini terdapat tiga bagian :

    1. Penghasilan yang Dikenakan PPh Final / Bersifat Final

      PPh Final

      PPh Final

    2. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak

      Bukan Objek PPh

      Bukan Objek PPh

    3. Penghasilan Istri yang Dikenakan Pajak Secara Terpisah

      Ini diisi apabila istri sampeyan punya penghasilan dan milih untuk laporan pajak sendiri.

      Istri melapor pajak secara terpisah

      Istri melapor pajak secara terpisah

  4. Siapkan bukti pemotongan pajak dari pihak ketiga

    Bukti potong dari pihak ketiga bisa berupa bukti potong PPh Pasal 21, 22, atau 23. Dalam contoh ini misalnya ada bukti pungut PPh Pasal 22 dari bendaharawan pemerintah.

    Bukti Pungut PPh Pasal 22

    Bukti Pungut PPh Pasal 22

    Sampeyan perlu menyiapkan bukti-bukti tersebut untuk mengisi formulir 1770 – II

  5. Mengisi Formulir 1770 – II

    Silakan sampeyan isikan daftar pajak yang sudah dipotong pihak lain.

    Daftar Bukti Potong/Pungut

    Daftar Bukti Potong/Pungut

    Jangan lupa dihitung total jumlahnya di kolom 7 bagian bawah.

    Jumlah Pajak yang Dipotong/Dipungut

    Jumlah Pajak yang Dipotong/Dipungut

  6. Mengisi Formulir 1770 – I halaman 2

    Formulir ini terdiri dari tiga bagian :

    1. Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas

      Monggo sampeyan isi dengan jumlah rekapan omset yang sudah sampeyan hitung di langkah pertama.

      Penghitungan Penghasilan Neto

      Penghitungan Penghasilan Neto

    2. Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan

      Ini diisi apabila ternyata di samping buka usaha sendiri ternyata sampeyan juga kerja ikut orang.

      Penghasilan Dari Pekerjaan

      Penghasilan Dari Pekerjaan

    3. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (selain yang sudah dikenakan PPh Final)

      Penghasilan Lainnya

      Penghasilan Lainnya

  7. Mengisi Formulir 1770 – I halaman 1

    Bagi sampeyan yang bertanya-tanya kenapa pada poin 6 tadi saya langsung ke huruf B, inilah jawabannya : karena huruf A terletak di halaman 1, dan tidak perlu diisi. Karena huruf A adalah rekap penghasilan neto dari Wajib Pajak yang memakai pembukuan.

    untuk yang melakukan pembukuan

    untuk yang melakukan pembukuan

  8. Mengisi Formulir Induk 1770

    Ini adalah rekapan dari yang sudah kita hitung dari poin 1-6. Misalnya penghasilan neto (angka 1) adalah pindahan dari poin 6 huruf B, PPh dipotong pihak lain (angka 15) adalah pindahan dari poin 5.

    1770 Induk A-B

    1770 Induk A-B

    1770 Induk C-G

    1770 Induk C-G

    Beberapa hal yang perlu sampeyan perhatikan di sini adalah :

    1. Penghasilan Tidak Kena Pajak

      Berikut ini daftarnya :

      Wajib Pajak Tidak Kawin

      Kode

      Jumlah

      Tanpa tanggungan

      TK/0

      Rp 15.840.000

      Tanggungan 1 orang

      TK/1

      Rp 17.160.000

      Tanggungan 2 orang

      TK/2

      Rp 18.480.000

      Tanggungan 3 orang

      TK/3

      Rp 19.800.000

      Wajib Pajak Kawin

      Kode

      Jumlah

      Tanpa tanggungan

      K/0

      Rp 17.160.000

      Tanggungan 1 orang

      K/1

      Rp 18.480.000

      Tanggungan 2 orang

      K/2

      Rp 19.800.000

      Tanggungan 3 orang

      K/3

      Rp 21.120.000

    2. Tarif Pajak (Pasal 17 Undang-undang PPh)

      Lapisan Penghasilan

      Tarif

      ≤ Rp 50.000.000

      5%

      Rp 50.000.000 < s.d ≤ Rp 250.000.000

      15%

      Rp 250.000.000 < s.d ≤ Rp 500.000.000

      25%

      Rp 500.000.000 <

      30%

    3. PPh yang dibayar sendiri (angka 17 huruf a) adalah jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang sudah sampeyan setor selama 1 tahun.
  9. Menyetor PPh Kurang Bayar

    Ingat, menyetor pajak bukan di kantor pajak tapi di Kantor Pos atau Bank yang ditunjuk.

    SSP PPh Pasal 29

    SSP PPh Pasal 29

  10. Melengkapi Lampiran

    Daftar Lampiran

    Daftar Lampiran

    Lampiran yang diperlukan bisa sampeyan liat di formulir induk 1770 S huruf G, antara lain :

    1. Surat Setoran Pajak (Lembar ketiga)
    2. Rekapitulasi omset (seperti di poin 1)
    3. Bukti Potong/Pungut (lihat poin 4)
    4. Surat pemberitahuan penggunaan norma penghitungan, apabila sampeyan tahun depan masih ingin melaporkan SPT Tahunan dengan metode ini.

      pemberitahuan penggunaan norma

      pemberitahuan penggunaan norma

  11. Melaporkan SPT PPh ke Kantor Pajak

    Silakan diperiksa lagi SPT sampeyan, setelah itu monggo kalo mau datang langsung ke kantor pajak, atau bisa juga sampeyan serahkan di lokasi drop box terdekat, atau melalui jasa kurir.

Semoga ndak nambah mumet. Formulir 1770 bisa sampeyan download di sini, sedangkan surat pemberitahuan penggunaan norma ada di sini.

76 comments on “Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Seri III (1770 -Norma)

  1. Orang Aneh berkata:

    nice post, bookmark dulu 🙂

    Mampir dimari ya Sob.. : Ngeblog sambil nyari duit

  2. Alex berkata:

    maturnuwun, lumayan bisa membantu .. meskipun kog tidak nyambung, lihat exp No 8 & No 9 (SSP) kog jumlah yg dibayar berbeda.
    Mbok contoh2e digawe podho, dadine gampang .. lagian kog tdk ada hitung2nya penghasilan netto dr peredaran uang-nya mas (misalnya 20%)

    mungkin perlu dibenahi, jd benar2 pembaca bisa menerapkan dg contoh2 yg nyambung ..
    lho wong contoh-e gak nyambung blas ngono .. ha3x

    #stein:
    terima kasih atas koreksinya mas, SSP-nya sudah saya perbaiki. kalo untuk penghasilan netto monggo sampeyan simak nomor satu dan nomor 6, ada itungannya kok 🙂

  3. Alo berkata:

    Apik tenan iki, keep the good job Mas Stein. Kalo ada error sedikit ya maklum apalagi sekarang sdh dikoreksi. Saya jadi paham cara ngisi spt pake form 1770 utk Norma. Ditunggu lage postingan yg berguna utk hajat hidup orang banyak sak- Indonesia.

  4. edwinapribadi berkata:

    nderek komen dan bertanya ya ms Stein… perkenalkan saya Edna, baru tahun ini punya NPWP… ndilalah saya sebagai ketua Pos Paud di wilayah sleman DIY.. Pos Paud kami adalah lembaga non profit, jadi hasilnya nihil kan? ataukah kami hrs melaporkan bantuan negara yg kami terima taon kemaren? …. jikalau nihil kami hanya perlu serahkan lap nihil di drop box terdekat kan?… maap masih bodo….matur nuwun…

  5. mas stein berkata:

    monggo japri ke saya, kumparan[at]gmail[dot]com. biar lebih jelas, NPWPnya badan/bendaharawan, atau pribadi? beda jenis, beda perlakuan 🙂

  6. dobelden berkata:

    Aku pindah kota, NPWP dibuat pas di Jogja.. gimana laporannya? baru tahun pertama nih…

  7. Antyo Rentjoko berkata:

    Karena bingung, urusan pajak saya serahkan kepada orang keuangan di kantor.
    Untuk SPT terakhir, saya minta mobil saya dicoret karena sudah saya lego. 😀

  8. Santoso berkata:

    Mohon maaf sebelumnya kang stein, saya mohon pencerahannya atas kasus seandainya tahun depan omset menurun bagaimana kang? Pastinya ada kelebihan pembayaran ssp berdasar penghitungan th lalu, terus njok piye kang? Matur sembah nuwun.

    • tomato berkata:

      Lho, maksudnya gmn ya? Gimana bs lebih bayar?

      Kayanya daftar rekap omzet diatas itu salah tahun deh yg paling bawah itu. Harusnya Maret 2012.

  9. Alo berkata:

    Mas Stein, mohon pencerahan lagi untuk sodara saya yg profesinya instruktur tari, yg pekerjaannya lepas dan sebagian besar clientnya private client. Jadi honor/fee yg diterima dari Client langsung dan belum dipotong pajak . Jenis penghasilannya juga tidak tentu karena tergantung jumlah client yg di didapat dlm tiap bulannya bisa berbeda. Pertanyannya :
    1. Bagian B di lampiran 1770 – I ? Jasa ? Pekerjaan bebas ? atau Usaha Lain-nya ?
    2. Tarif Pajak berdasarkan pasal 17 undang2 pph apakah sama dengan contoh yg sudah diberikan dalam artikel Mas Stein di sini ?

    Mohon pencerahan utk pertanyaan tsb, matur nuwun sanget Mas Stein.

    • mas stein berkata:

      saya cenderung masuk di pekerjaan bebas bidang seni, norma penghasilan nettonya 35% untuk Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak. 32,5% untuk ibukota propinsi yang lain, dan 30% untuk daerah lain.

      tarif pasal 17-nya sama.

  10. trust berkata:

    Mas Stein,,,tlg d bantu contoh bikin spt wpop suami istri beda npwp dg perhitungan norma.Pendapatan istri lebih banyak mas.Tlg cara itung2ane sama masukno k form spt ya mas.Agak cepet(mekso,,,he he),soale batas akhir meh tutuk 31 maret…suwon sak derenge,,,

  11. deteksi berkata:

    lha dalah, saya juga punya pertanyaan urgent. istri tadi pinjam NPWP saya katanya buat lapuran SPT 2012 yang dikoordinir oleh tempat kerjanya. padahal saya sudah lapuran sendiri.

    note: istri pakai NPWP saya, belum punya NPWP sendiri

    piye ngene iki jajale kang?

    • mas stein berkata:

      gini boss, keluarga adalah satu kesatuan ekonomis, jadi pelaporan pajak dalam satu keluarga cukup diwakili satu NPWP, dalam kasus sampeyan berarti pake NPWP suami.

      salah satu efeknya adalah pemotongan pajak gaji istri bisa pake NPWP suami, supaya ndak kena tarif lebih tinggi (ingat, karyawan tanpa NPWP tarif pajaknya beda).

      untuk pelaporan SPT, istri ndak perlu lapor sendiri, cukup dimasukkan ke formulir 1770 – III bagian A angka 15 bagi yang menggunakan formulir 1770. bagi yang make 1770 S penghasilan istri dari satu pemberi kerja masuk di formulir 1770S II bagian A angka 13.

      penghasilan tersebut bersifat final, alias ndak perlu diperhitungkan lagi di formulir induk. kasarnya, penghasilan istri tersebut cukup dilaporkan saja, pembayaran pajaknya dianggap sudah beres.

      • deteksi berkata:

        ouw begitu ya pakdhe? untuk sementara yasudah dibiarkan saja begini wong punya saya sudah disetor sejak kapan hari, baru tadi si istri pinjem NPWP katanya dibuat lapuran pajak di tempatnya kerja.. lapuran 2012 ae nanti konsul dulu ke jagonya sebelum setor2 hehe…

  12. andy hasten berkata:

    Mau tanya mas Stein, form yg word untuk pemberitahuan norma itu ada nomor dan lampiran di kosongkan saja ? Begitu pula dgn Daftar Kode Nomor ?
    Sy baru terdaftar NPWP bulan 7 tahun 2011 jadi ini pertama kalinya pengisian SPT. Mohon bimbingannya yah.

  13. tomato berkata:

    Waduh, saya baru tau lho tentang daftar rekap omzet itu… Daftar itu mutlak wajib utk dilampirkan dengan SPT ya? Saya sejak jadi pekerja lepas 2 taon belakangan ini gak pernah tuh ngelampirin daftar itu (pake norma jg itungnya). Sampe skrg jg gak pernah dikirimin surat pemberitahuan kurang lengkap dr kantor pajak jg. Gmn sih…

  14. albachtiary berkata:

    pas unduh daftar norma kok minta pasword ya mas? suwun

  15. dewi berkata:

    Siang mas saya mo tanya ni, klo kasus nya saya bwli rumah dgn kpr 10 tahun. Bulan juli 2012, untuk spt gimana isi ya, apakah isi di kolom hutang ato rumah tersebut tdk perlu saya laporkan dulu,karena kan masa 10 tahun dan surat rumah masi di bank..mohon bimbingannya pak harus gimana isi nya

  16. Jaya berkata:

    mas stein, mau nanya. penghasilan saya dari usaha di rumah yaitu jasa jahit kecil2 lan.
    1. jika perhitungan pph 21 selama setahun saya nihil. apakah pph 25 saya jg nihil ?
    2. jika pph 25 nihil, apakah harus dilaporkan juga ke KPP ?
    3. usaha saya dirumah yaitu jasa jahit. apakah masuk kategori WPOP atau WPOPPT ya mas ?

    Please Responnya.. Thx

    • mas stein berkata:

      nuwun sewu, saya mencoba jawab

      1. perhitungan PPh 21 adalah pajak atas penghasilan sampeyan sebagai pegawai, ndak berpengaruh langsung pada penghitungan PPh 25

      2. tetep harus lapor ke KPP

      3. tergantung Pak, kalo lokasi rumah dan tempat usaha ada sama berarti WPOP, kalo lain lokasi berarti WPOPPT

  17. Jaya berkata:

    mas stein, mau nanya lagi.
    misal tahun lalu pph 25 sy nihil dikarenakan pph terutang saya nihil.

    1. untuk tahun ini misal pph terutang saya 100.000. brarti tidak ada yg dapat saya kreditkan ya mas untuk mengurangi pph terutang saya ?

    2. terus kan pph terutang saya 100.000. nah, brarti itu jadi pph 29 OP saya ya mas ? dan boleh ga misal saya bayar di bulan januari 2013 ?

    3. jika saya sudah bayar lunas, apakah saya mesti melakukan angsuran pph 25 mas ? klau iya cara perhitungan na gmn ya mas ?

    thx

    • mas stein berkata:

      1. tidak ada PPh 25 yang bisa dikreditkan

      2. boleh Pak, paling lambat Maret 2013

      3. seharusnya pajak sampeyan baru bisa dihitung nanti setelah tahun 2012 berakhir, PPh 25-nya dihitung dengan PPh terutang tahun 2012 dibagi 12

  18. mas stein, trims baxk, materinya udh mmbantu bahan kuliah kami terutama di dasar” perpajakan. materinya sangat jelas n’ mendatail.

  19. santoso berkata:

    mas stein mau tanya nih, jika seorang dokter mempunyai apotik (apotik tersebut beli menggunakan npwp dokter tsb) itu perhitungan penghasilannya pake norma dokter 40% atau terpisah : dokter 40% dan apotik 20%

  20. Lurima berkata:

    batasan boleh menggunakan norma penghitungan penghasilan netto kan 4,8 M bos…? yang 1,8M itu kan norma pengkreditan pajak masukan

  21. billig lån berkata:

    What’s up, yes this article is genuinely nice and I have learned lot of things from it on the topic of blogging. thanks.

  22. billigste ipad berkata:

    Hi, just wanted to mention, I enjoyed this article.
    It was inspiring. Keep on posting!

  23. adi berkata:

    mas, mau tanya, untuk laporan SPT sekarang ini, saya download dari situs http://www.pajak.go.id tapi masalahnya, tahunnya tertulis 2011.
    kalau untuk laporan SPT 2012 pakainya formulir bertahun 2011 apa tidak masalah? atau bagaimana seharusnya?

    regards

  24. robyruben berkata:

    mas,,nau tanya
    1.jika perhitungan PPH 21 dan 25 seorang istri yang buka usaha sendiri gimana PTKPnya
    2.terus jika perhitungan dengan menggunakan norma perhitungan namun penghasilan nettonya kurang dari PTKP nya gmn cara pengisian SPT tahunan dan SSP nya??
    mohon bantuannya. matus nuwun

    • mas stein berkata:

      1. berarti PTKP yang bisa diperhitungkan hanya untuk diri sendiri, Rp 15.840.000, kecuali ada surat keterangan dari kecamatan bahwa suami tidak bekerja sehingga istri adalah tulang punggung keluarga.

      2. kalo netto kurang dari PTKP berarti ndak ada PPh yang harus dibayar, dan ndak perlu melampirkan SPP.

  25. nhl berkata:

    Mas Stein, senang sekali ketemu blog Mas. Mau Tanya:
    1. Minta daftar dll untuk (tidak bisa) download http://www.4shared.com/office/VVbW4mZ9 /daftar_norma_penghasilan_netto.html
    2. Satu org X WNI yg punya NPWP WPOP, penghasilan sekitar Rp.2jt/bln
    Lalu ada org Asing yg mau investasi(uang) di Indonesia atas nama X WNI tsb
    Si X ini harus bayar SSP atau lapor/isi SPTnya gimana ?

  26. Martin berkata:

    Mas stein mau tanya, kalau dokter praktek RS dan sudah dipotong PPH 21 serta dia memiliki usaha apotek,maka pelaporan pajaknya bagaimana ya? Apakah Penghasilan RS yang sudah dipotong tetap ditulis dilembar 1770, karena jika ditulis kemudian dijumlah dgan penghasilan dati apitek maka double pajaknya…terima kasih

    • mas stein berkata:

      tetap ditulis di 1770, beserta pajak yang sudah dipotong. gak dobel pajaknya pak, karena pajak yang sudah dipotong di RS juga diperhitungkan.

      ilustrasinya begini:
      Penghasilan dokter = 100
      penghasilan apotik = 50
      jumlah penghasilan = 150
      Pajak terutang atas penghasilan total = 20
      dikurangi pajak yang sudah dipotong RS = 10
      jumlah pajak masih harus dibayar = 10

      • Martin berkata:

        Terima kasih atas balasannya mas stein, saya masih agak bigung soal perhitungan pajaknya…misal usaha dari dokter 50 juta, terus dari apotek 100 juta… Yang usaha dokter dikenakan pph21 (50 x5%) 2,5 juta dan sudah dipotong..sedangkan usaha apotek 100 juta belum dipotong pajak, dan menghunakan pph 25 ( 50 jt pertama 2,5 jt+ 15%50 jt kedua =7,5 juta) total 12.5 jt…masalah yang saya temui adalah saat membuat laporan 1770…dimana penghasilan netto digabung menjadi 150 juta dan setelah dihitung pajaknya (form otomatis ) hasilnya 17,5 juta lebih besar 5 juta), artinya penghasilan dokter dipotong lagi..apakah begitu? Mohon penjelasannya…sekali lagi terima kasih atas informasinya..

        • mas stein berkata:

          perlu bapak ketahui bahwa PPh 21 atas penghasilan dari dokter itu sifatnya bukan final, tarif pemotongan yang ditetapkan hanya untuk mempermudah pihak-pihak yang wajib melakukan pemotongan.

          jadi kalopun tidak ada penghasilan lain selain dari jasa dokter, tetap ada kemungkinan dalam SPT 1770 pajak yang masih harus dibayar masih nambah.

          semoga membantu pak

  27. carol pasa berkata:

    mas, mau nanya nih. saya kan ada usaha CV. penghasilan CV saya itu sudah dipotong pajak PPH dari pemberi kerja. surat bukti potong PPH 23 juga lengkap. yang saya mau tanyakan, saya kalo mau ngisi SPT tahunan untuk orang pribadi nantinya apakah dikenakan PPH lagi? penghasilan saya cuma dari CV tnapa ada penghasilan lain.

    terima kasih sebelumnya.

  28. mas stein berkata:

    penghasilan sampeyan yang berasal dari pembagian laba CV bukan objek PPh, alias ndak kena pajak lagi. tapi SPT Tahunan CV harus lapor juga, dan ada kemungkinan masih ada pajak yang masih harus dibayar oleh CV

  29. lies berkata:

    mau tanya penghasilan saya cuman dari ngontrakin kios dipasar jadi ngisi lampiran 1770-1 hal 2 nya dimana apakah di jasa dan normanya berapa % terus dihalaman III harus diisi lagi di sewa bangunan gitu ?

  30. medi santoso berkata:

    den mas bro. …dasar memperoleh penetapan 20% dalm norma perhitungan itu dari mana? cos..profit margin barang klontong / obat bebas cuma 10% dari harga neto apotek,sedangkan prosentase penjualan apotek 70% obat bebas,30% 0bat resep dengan margin 20%.artinya klo dihitung dari omzet, margin obat bebas cuma 9% dari omzet kotor, obat resep cuma 16%.trus klo dari pajak dipukul 20% bisA bangkrut bro….piye jal….?

  31. Yolah berkata:

    Mas Stein mau tanya… suami pedagang, istri dokter PNS bekerja di RSU (mendapat bukti A2) dan di samping itu bekerja sama dengan klinik (juga mendapat bukti potong). Apakah penghasilan istri bersifat final? Kalau tidak, bagaimana perhitungannya dan penulisan di form SPTnya. Terima kasih…

  32. dekart berkata:

    Mas stei mo nanya nih saya punya rental komputer, isteri pns ppunya npwp sendiri .
    yang mau ditanya kode dan persentasenya berapa(norma perhitungannya)untuk untuk jenis usaha saya?

  33. mee berkata:

    mau nanya nih,ada prusahaan, baru beroperasi pada bln juli 2012, laporannya untuk spt masa 21 itu nihil, bulan jan 2012 tdk nihil lg. yang saya mau tanyakan gmna pelaporan spt tahunannya untuk karyawan? (karyawannya 3 orang 2 orang punya npwp, 1 tdk punya tapi kena pajak tiap bln)apa aja yg dilampirkan untuk spt tahunan org pribadi??thanks

  34. stevacil berkata:

    siang mas stein, kalo saya bekerja di 2 perusahaan berbeda dengan pengasilan dari masing-masing perusahaan 21 juta per tahun, apakah memakai form 1770 atau 1770S dan saya tidak ada pengasilan lain selai dari 2 perusahaan teresbut

  35. legg berkata:

    norma perhitungan pajaknya kok ga komplit ya? profesi2 seperti penerjemah, penulis, dsb pake norma apa?

  36. Basically the country ie the Republic of Paphos Car Hire
    is laid-back relax and soothing. 20, G Oliver Koppell, who announced his candidacy
    on CNN’s Larry King Live and wrote. We leave device you up and then will process your return journey. In the next few weeks.

  37. find out here berkata:

    The industrial design of the iPhone 5 brings that up
    another notch — and not just the iPhone will look like.
    Don’t keep quiet if the farmacia on line is a prescription drug because of them. Levitra 20mg efektif untuk sampai 4 jam lebih panjang dibandingkan dengan Farmacia On Line. When I first mentioned to friends and colleagues that I would call a ‘miracle’ of any kind of bright light around, and at least one successful attempt at sex.

  38. agus berkata:

    wah nemuin artikel yang sangat bermanfaat, makasih mas stein

  39. Some investors fear that paphos car hire will never be
    the same, take time to force your paphos car hire to Waikiki,
    the hands down most famed tourist area in Honolulu.

  40. Online Casinos berkata:

    First off I want to say fantastic blog! I had a quick question in which I’d like to ask if you do not mind. I was curious to know how you center yourself and clear your mind before writing. I have had a hard time clearing my thoughts in getting my thoughts out. I do take pleasure in writing however it just seems like the first 10 to 15 minutes are generally lost simply just trying to figure out how to begin. Any recommendations or tips? Many thanks!

  41. jessiecz60 berkata:

    Provocative looking-glass shots
    http://blowdjob.net.erolove.in/?describe_delilah
    white wife for black cock hitomi tanaka gallery xxx free gay golden shower fetish for exhaust pipes of cars

  42. johan berkata:

    selamat siang mas. aku mau tanya

    1. aku konsultan pribadi,tidak ikut atau bekerja dengan perusahaan, penghasilan ku rata-rata hanya 48 juta pertahun dari jasa konsultan tersebut.

    2. bagaimana aku harus mengisi laporan pajak tahunan dan bulanan?

    makasih mas atas jawabannya mohon banget dapat dijawab .

  43. […] semakin dekat. Semoga sampeyan yang karyawan sudah beres dengan pengisian SPT 1770 S dan 1770 SS. Download Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Seri III … | […]

  44. […] semakin dekat. Semoga sampeyan yang karyawan sudah beres dengan pengisian SPT 1770 S dan 1770 SS. Download Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Seri III … | […]

  45. […] semakin dekat. Semoga sampeyan yang karyawan sudah beres dengan pengisian SPT 1770 S dan 1770 SS. Download Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Seri III … | […]

  46. […] semakin dekat. Semoga sampeyan yang karyawan sudah beres dengan pengisian SPT 1770 S dan 1770 SS. Download Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Seri III … | […]

  47. Rizal berkata:

    mas stein sy mau tanya, pengisian spt tahunan masa pajak 2014 apa msih pake cara tahun 2013, trus yg dikenakan 1% gmana hitungannya. mohon bntuannya. tks

  48. […] Cara mudah mengisi spt tahunan pph orang pribadi seri iii […]

  49. konsultan pajak berkata:

    makasih Mas Stein, info yang sangat berguna tentang cara mudah mengisi SPT Tahunan

  50. cajk berkata:

    mantap

Tinggalkan Balasan ke mas stein Batalkan balasan