Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Seri I (1770 SS)

Bulan Januari 2012 sudah hampir berakhir, bagi sampeyan para patriot bangsa yang dengan sedikit terpaksa kesadaran sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP sebagai salah satu wujud kecintaan terhadap negeri pasti sudah siap-siap untuk melakukan hajat tahunan, melaporkan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

“Lapor opo mbayar Le?” Tanya Kang Noyo waktu semalem menikmati kopi Mbok Darmi di tengah hembusan angin kencang yang menambah dinginnya rasa di tanggal tua. *halah*

“Yang jelas wajib itu lapor Kang, mbayar atau ndak itu urusan belakangan, setelah jelas itung-itungan dalam laporan pajak sampeyan.” Jawab saya.

Memang kadang ada salah kaprah di masyarakat, kalo berurusan sama pajak berarti masalah pembayaran, padahal ndak selalu. Kenyataannya adalah yang lapor ndak selalu harus mbayar, tapi yang mbayar pasti harus lapor. Laporan lah yang kadang malah lebih vital dalam urusan sampeyan dengan pajak.

“Kalo misalnya aku mau laporan pajak tahunan caranya gimana?” Tanya Kang Noyo lagi.

Pertanyaan Kang Noyo tadi adalah pertanyaan standard yang hampir selalu terulang tiap tahun. Lha gimana, wong ngisi SPT Tahunan memang cuma setahun sekali, waktu diajari mungkin apal, tapi tahun depan biasanya lupa lagi.

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi ada tiga macem, yang paling sederhana disebut SPT 1770 SS (Sangat Sederhana). Yang boleh laporan SPT Tahunan pake formulir ini harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Statusnya karyawan alias ndak punya usaha sendiri
  2. Memiliki penghasilan bruto maksimal Rp 60.000.000 setahun
  3. Tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi

“Cara ngisinya gimana?”

Gampang sekali, inilah yang harus sampeyan lakukan dalam mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS :

  1. Menghitung jumlah harta

    Silakan sampeyan hitung nilai nominal harta yang sampeyan miliki. Ingat, nilai yang dipake adalah nilai perolehan, bukan nilai pasar. Jadi misalnya dulu sampeyan beli rumah tahun 1985 dengan harga Rp 10.000.000 sedangkan di tahun 2012 kalo dijual laku Rp 50.000.000 maka harga yang sampeyan tulis tetep yang Rp 10.000.000.

    Misalnya inilah daftar harta sampeyan :

    Jenis Harta

    Tahun Perolehan

    Harga Perolehan

    Keterangan

    Rumah

    1990

    Rp 15.000.000

    Honda Mega Pro

    2005

    Rp 12.000.000

    Jumlah

    Rp 27.000.000

  2. Menghitung jumlah hutang

    Hutang yang sampeyan hitung di sini adalah hutang yang dibuat dengan perjanjian tertulis alias bisa dibuktikan, jadi kalo cuma sampeyan ngutang gorengan lima biji di warung Mbok Darmi misalnya, ndak usah dihitung.

    Nama Pemberi Pinjaman

    Alamat Pemberi Pinjaman

    Tahun Peminjaman

    Sisa pinjaman

    BRI Pasuruan

    Pasuruan

    2009

    Rp 15.000.000

    Jumlah

    Rp 15.000.000

  3. Meminta bukti pemotongan PPh Pasal 21, yaitu Formulir 1721-A1 bagi pegawai swasta atau 1721 A2 bagi pegawai negeri, dari pabrik tempat sampeyan kerja

    Formulir 1721 A1

    Formulir 1721 A1

    Formulir 1721 A2

    Formulir 1721 A2

    Formulir ini berisi jumlah penghasilan dan pajak yang sudah dipotong dari bayaran sampeyan selama setahun.

  4. Mengisi formulir 1770 SS

    Formulir 1770 SS

    Formulir 1770 SS

    Yang harus sampeyan isi dalam formulir ini adalah :

  • Identitas, berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon
  • Tahun pajak (letaknya di pojok kanan atas)
  • tanda tangan, jangan sampe lupa, karena tanpa tanda tangan laporan pajak sampeyan ndak sah.
  • Sertakan Formulir 1721 A1/A2, jangan lupa juga, karena ini lampiran wajib

“Gampang tho Kang?” Saya lihat Kang Noyo manggut-manggut.

“Itu yang paling gampang. Kalo cara ngisi yang dua jenis lainnya?” Tanya Kang Noyo lagi.

“Besok-besok saja Kang, wis kemaleman.” Saya lihat makin malem anginnya makin menakutkan.

“Mbok sekarang saja!”

“Besok saja Kang, lama soalnya.” Saya memelas.

“Jelaskan singkat saja.” Kang Noyo ngotot.

“Ndak cukup waktunya Kang, kalo cepet-cepet kuatirnya otak sampeyan ndak nutut.” Kata saya sambil mbayar trus buru-buru pamitan.

“Wogh! Kemaki!” Kang Noyo misuh-misuh.

“Lho, woi! Kopiku belum mbok bayari!”

Lha kan, untung saya buru-buru pergi.

Jiyan!

*) formulir 1770 SS bisa sampeyan download di sini

7 comments to Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Seri I (1770 SS)

  1. adiekeputran mengatakan:

    wah penjelasannya kena…sempat belajar pengantar pajak, tapi gak sampai isi2an gini, maklum beda spesialisasi..hehe

    menarik mas stein :D

    #stein:
    terima kasih, sekedar berbagi, mencoba membahas pajak dengan cara yang ringan :smile:

  2. Gusti 'ajo' Ramli mengatakan:

    informatif… buat saya yang baru punya NPWP…

    Kalau penghasilan dibawah Rp 60.000.000 setahun gak perlu lapor khan masbro??

    #stein:
    tetep lapor boss

  3. chocoVanilla mengatakan:

    Saya ngikut suami, wis ben doi aja yang ngisi :mrgreen:

    #stein:
    kalo saya boleh ngikut sampeyan ndak mbakyu?

  4. [...] diadaptasi seperlunya dari : mas stein [...]

  5. [...] kemaren saya membahas soal pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770SS yang luar biasa simpelnya, sekarang saatnya kita naik kelas, membahas SPT Tahunan Orang Pribadi [...]

  6. [...] kemaren saya membahas soal pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770SS yang luar biasa simpelnya, sekarang saatnya kita naik kelas, membahas SPT Tahunan Orang Pribadi [...]

  7. eric mengatakan:

    Apabila di tahun 2011 pada bulan Agustus kita berhenti kerja gimana bro Mas Stein?
    Apakah perlu buat surat tersendiri untuk itu ?
    klo perlu surat boleh kasi contoh surat nya makasi

    #stein:
    berhenti bekerja lalu pensiun atau gimana? surat khusus sih ndak ada, tergantung keperluannya saja pak

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s