Panduan Laporan Pajak Bendahara BOS Seri III (PPh Pasal 23)

Setelah kemaren saya membahas soal PPh Pasal 21 dan Pajak Pertambahan Nilai, yang ini adalah seri terakhir dari tiga seri panduan laporan pajak bendahara BOS. Kita bikin singkat saja karena dasar-dasarnya sudah ada di tulisan terdahulu.

Pajak Penghasilan Pasal 23

Di bawah ini beberapa hal dasar yang perlu sampeyan ketahui tentang PPh Pasal 23, diantaranya :

Objek dan Tarif

Objek Pajak

Pengadaan jasa tanpa nilai minimal transaksi

Tarif

2% untuk rekanan yang ber-NPWP

4% untuk rekanan yang tidak ber-NPWP

Penghitungan

Harga barang sudah termasuk PPN

Tarif x (100/110) x nilai jasa

Harga barang belum termasuk PPN

Tarif x nilai jasa

Pembayaran

Ketentuan untuk pembayaran PPh Pasal 23 bendahara BOS adalah sebagai berikut :

  • Kode Pembayaran : 411124 – 104
  • Identitas pada Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas bendahara
  • Tandatangan dan stempel pada Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas bendaharawan
  • Pembayaran paling lambat 10 hari setelah berakhirnya bulan pembayaran tagihan

Pelaporan

Laporan ke kantor pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Ndak perlu berpanjang lebar, kita langsung ke contoh kasus saja.

Contoh soal

Bendaharawan BOS SDN Kandang Menjangan pada bulan Januari 2011 melakukan pembelian barang dan jasa sebagai berikut :

  1. Membeli seperangkat komputer dari CV Media Teknik dengan harga Rp 5.000.000, harga sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Pembayaran tagihan dilakukan tanggal 12 Januari 2011
  2. Fotokopi di toko Setia Kawan (Suparjo) senilai Rp 1.500.000, harga belum termasuk PPN. Pembayaran dilakukan tanggal 15 Januari 2011
  3. Melakukan perbaikan sepeda motor dinas di bengkel Kawan Motor (Ahmad Setiawan), ongkos spare part Rp 200.000, jasa service Rp 50.000. Ahmad Setiawan memiliki NPWP.
  4. Menggandakan bahan pelajaran (fotokopi) Rp 300.000 di Toko Pak Mulawarman, yang bersangkutan tidak ber-NPWP.
  5. Membeli makan dan minum di warung Bu Sri Rejeki (tidak ber-NPWP) untuk keperluan rapat kantor Rp 2.000.000.

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23

  1. PPh Pasal 23 atas pembelian komputer

    pembelian komputer bukan merupakan objek PPh Pasal 23

  2. PPh Pasal 23 atas fotokopi

    2% x Rp 1.500.000    = Rp 30.000

  3. PPh Pasal 23 atas service sepeda motor

    2% x Rp 50.000    = Rp 1.000

    keterangan: apabila nilai barang dan jasa bisa dipisah maka PPh Pasal 23 dipotong atas pembayaran jasa saja (kecuali jasa katering, nilai jasa katering adalah total keseluruhan nilai tagihan)

  4. PPh Pasal 23 atas fotokopi

    4% x Rp 300.000    = Rp 12.000

  5. PPh Pasal 23 atas jasa katering (makan/minum)

    4% x Rp 2.000.000    = Rp 80.000

Setelah sampeyan tau itung-itungan pajaknya, inilah yang harus sampeyan lakukan dalam melaksanakan kewajiban PPh Pasal 23 :

  1. Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23 tiga rangkap (untuk arsip, laporan ke Kantor Pajak dan rekanan yang dipotong)

    bukti potong untuk rekanan yang tidak ber-npwp

    bukti potong untuk rekanan yang ber-NPWP

  2. Menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong

    SSP ndak perlu dibikin per NPWP, cukup satu SSP untuk beberapa transaksi

  3. Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23, yang terdiri dari :

    - SPT Masa PPh Pasal 23

    SPT Masa PPh Pasal 23

    - Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23

    daftar bukti potong PPh Pasal 23

    - Bukti Potong PPh Pasal 23

    - Surat Setoran Pajak

Selesai sudah, sampeyan sudah khatam belajar membuat laporan pajak untuk bendahara BOS. Apabila sampeyan berminat membaca ringkasan dalam bentuk file powerpoint silakan donlot di sini, sedangkan file SPT Masa PPh dalam bentuk excel bisa sampeyan donlot di sini.

Mohon maaf apabila penjelasan saya terlalu bertele-tele. Kalo masih ada yang kurang jelas, atau sampeyan menemukan kesalahan dalam tulisan ini jangan sungkan untuk ngasih tau saya.

13 comments to Panduan Laporan Pajak Bendahara BOS Seri III (PPh Pasal 23)

  1. chocoVanilla mengatakan:

    Wis tamat to, Mas? Saya dah nungguin Kan Noyo ini :P

    #stein:
    hahaha, jiyan!

  2. Shigids Argo mengatakan:

    Kayaknya itu kebalik utk penghitungannya mas, bukankah :

    Harga barang belum termasuk PPN = Tarif x nilai jasa

    Harga barang sudah termasuk PPN = Tarif x (100/110) x nilai jasa

    cmiiw

    #stein:
    sudah dibetulkan mas sigit, makasih koreksinya

  3. rully mengatakan:

    aaaah tidaaaak… perhitungan yang paling kubenci di masa kuliah sampe kerja sekarang ini (ngitung pajek)…
    postingane sampeyan gak takwoco, mumet aku. sampeyan kie mburuh neng pabrik kertas SPT to, kok pinter eram ngitung pajek? (hihihihihihihi…, kabuuur….)

    #stein:
    hahaha, teba-tebakan, sampeyan asli kediri yo? atau blitar?

  4. agussupria mengatakan:

    semakin jelas saja dan rinci

  5. Rumah Dijual mengatakan:

    wah sangat bermanfaat banget tw… :)

  6. orin mengatakan:

    Boleh ndak kalo sekian macem pungutan pajak kemudian dijumlah dan disetor dalam satu SSP

    #stein:
    ndak bisa, karena masing-masing pajak memiliki kode jenis setoran yang berbeda

  7. arikus mengatakan:

    ijin share, matur nuwun

    #stein:
    monggo

  8. GIU HILARIUS mengatakan:

    terima kasih….maaf kalau membeli barang dipotong PPh Pasal 22
    dan dan semua jasa sesuai peraturan terbaru sudah ada perubahan menjadi 2%,Prinsipnya pasal 22 ata pembelian barang dan pasal 23 atas jasa sudah dikenakan tarif 2%.Namun saya salut dengan contoh-contoh ini, tolong dikirimi yang baru sesuai dengan sebenarnya. terima kasih

    #stein:
    pembelian barang masih tetep 1,5% untuk bendahara kok mas, yang berubah hanya tarif pph pasal 23 untuk jasa lain, dan itu sudah seperti dalam tulisan saya :D

  9. annyoo mengatakan:

    manteb nih buat belajar…

    thx kang…

  10. hajarabis mengatakan:

    hanya ingin mengikuti postingan agan .
    postingan yang menarik
    nice gan .

    sempatkan mampir ke website kami
    http://www.hajarabis.com

  11. MILANISTY mengatakan:

    Maaf pak,sy mau nanya nih…klw misalnya kita membeli unit komputer,itu contoh perhitungan PPN sama PPH gmana pak..???

  12. [...] : stein Share this:TwitterFacebookLike this:SukaBe the first to like this post. This entry was posted in [...]

  13. Cak Yon Waras Mulyono mengatakan:

    Ijin Bergabung Boss…

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s