Dari tulisan sebelumnya saya sudah menguraikan bahwa kewajiban perpajakan Bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah pada dasarnya berkaitan dengan dua macem transaksi :
-
Pada saat pembayaran gaji dan honor
-
Pada saat pembelian barang dan jasa
Pajak yang terkait dengan pembayaran gaji dan honor adalah PPh Pasal 21. Untuk melihat apa dan bagaimana kewajiban PPh Pasal 21 dilaksanakan monggo sampeyan baca tulisan saya sebelumnya. Sekarang kita lanjut ke pembahasan berikutnya.
Pembelian Barang dan Jasa
Transaksi pembelian barang dan jasa yang dilakukan bendahara BOS terkait dengan dua macem pajak :
-
Pajak Pertambahan Nilai
Yaitu pajak atas konsumsi, baik barang maupun jasa. Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dibayar konsumen selaku pihak yang melakukan konsumsi.
-
Pajak Penghasilan Pasal 23
Merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan dari jasa. Pajak ini menjadi tanggungan penjual selaku pihak yang memperoleh penghasilan.
Sudah dhong? Atau masih bingung? Mungkin pertanyaan-pertanyaan ini yang masih muter di kepala sampeyan :
-
Pada saat saya membeli barang/jasa, kena pajaknya PPh atau PPN?
PPh dan PPN bukan pilihan, karena filosofi dasar dan pihak yang menanggung berbeda. Jadi bisa saja transaksinya kena PPN saja, PPh saja, atau bisa juga kena PPh dan PPN.
-
Kalo kena PPh dan PPN berarti kena pajek dobel dong?
Ndak, kan sudah dijelaskan, PPN adalah tanggungan pembeli sedangkan PPh menjadi tanggungan penjual.
-
Kena pajeknya dobel! Kalo misalnya saya servis kendaraan kantor dengan biaya Rp 2.000.000 (belum termasuk PPN), saya harus bayar PPN Rp 200.000 dan PPh Pasal 23 Rp 40.000, jadi total yang harus saya bayar Rp 2.240.000! dobel kan?
Berarti itungan sampeyan salah, seharusnya yang sampeyan bayar ke penjual adalah nilai setelah dipotong PPh Pasal 23, rinciannya sebagai berikut:
Pembayaran
Tempat Pembayaran
Nilai
Tagihan Jasa
Penjual
Rp 1.960.000
PPN
Bank/Kantor Pos
Rp 200.000
PPh Pasal 23
Bank/Kantor Pos
Rp 40.000
Total
Rp 2.200.000
-
Tapi biasanya penjual ndak mau dipotong PPh, karena keuntungan mereka sudah mepet. Solusinya gimana?
Kalo kejadiannya seperti itu ya sampeyan yang harus mawas diri, nawarnya jangan keterlaluan…

Dengan uraian di atas saya anggap sampeyan sudah punya dasar pemahaman yang cukup tentang PPh dan PPN. Monggo kita bahas yang pertama dulu.
Pajak Pertambahan Nilai
Bagi sampeyan para bendahara BOS, ada beberapa hal mendasar yang harus sampeyan perhatikan tentang PPN, diantaranya :
|
Objek PPN |
Pembelian atas barang dan jasa dengan nilai di atas Rp 1.000.000 (kecuali jasa katering*) |
|
Tarif |
10% |
*) mulai 1 April 2010 jasa katering dikenakan pajak restoran (pajaknya Pemda), alias ndak kena PPN lagi.
Penghitungan
Untuk penghitungan silakan sampeyan tanya dulu ke penjual, apakah harga yang ditawarkan sudah termasuk PPN atau belum.
|
Harga Barang |
Cara Penghitungan |
|
Harga barang belum termasuk PPN |
10% x harga barang |
|
Harga barang sudah termasuk PPN |
10% x (100/110) x harga barang |
Pembayaran
Untuk pembayaran PPN bendahara BOS ketentuannya adalah sebagai berikut :
-
Kode pembayaran : 411211 – 900
-
Identitas pada Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas rekanan/penjual
-
Tandatangan dan stempel pada Surat Setoran Pajak diisi dengan identitas bendaharawan
-
Pembayaran dilakukan paling lambat 7 hari setelah berakhirnya bulan pembayaran tagihan
Pelaporan
Laporan ke kantor pajak dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya dengan SPT Masa PPN Pemungut, atau yang biasa disebut sama orang-orang di kantor pajek Formulir 1107 – PUT.
Biar ndak makin panjang teorinya kita langsung lanjut ke contoh soal saja.
Contoh Soal
Bendaharawan BOS SDN Kandang Menjangan pada bulan Januari 2011 melakukan pembelian barang dan jasa sebagai berikut :
-
Membeli seperangkat komputer dari CV Media Teknik dengan harga Rp 5.000.000, harga sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Pembayaran tagihan dilakukan tanggal 12 Januari 2011
-
Fotokopi di toko Setia Kawan (Suparjo) senilai Rp 1.500.000, harga belum termasuk PPN. Pembayaran dilakukan tanggal 15 Januari 2011
-
Melakukan perbaikan sepeda motor dinas di bengkel Kawan Motor (Ahmad Setiawan), ongkos spare part Rp 200.000, jasa service Rp 50.000. Ahmad Setiawan memiliki NPWP.
-
Menggandakan bahan pelajaran (fotokopi) Rp 300.000 di Toko Pak Mulawarman, yang bersangkutan tidak ber-NPWP.
-
Membeli makan dan minum di warung Bu Sri Rejeki (tidak ber-NPWP) untuk keperluan rapat kantor Rp 2.000.000.
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai
-
PPN atas pembelian komputer
10% x (100/110) x Rp 5.000.000 = 10% x Rp 4.545.455
= Rp 454.545
-
PPN atas fotokopi
10% x Rp 1.500.000 = Rp 150.000
-
PPN atas service sepeda motor
biaya service Rp 50.000 < Rp 1.000.000, PPN tidak dipungut
-
PPN atas fotokopi
biaya fotokopi Rp 300.000 < Rp 1.000.000, PPN tidak dipungut
-
PPN atas jasa katering (makan/minum)
jasa katering tidak termasuk objek PPN.
Setelah tau transaksi dan itungan pajaknya, inilah hal-hal yang harus sampeyan lakukan selaku bendahara BOS dalam kaitan dengan kewajiban PPN :
-
Menyetor Pajak Pertambahan Nilai
Mohon diingat, karena Surat Setoran Pajak juga berfungsi sebagai bukti pungut maka setiap transaksi harus dibuat satu Surat Setoran Pajak.
-
Menyerahkan SSP Lembar 1 dan 3 kepada rekanan sebagai bukti pungut
Jangan lupa, rekanan/penjual juga butuh SSP untuk laporan ke kantor pajek dan arsip. Ndak usah kuatir, waktu mbayar sampeyan juga dapet bukti pembayaran sebagai arsip sampeyan.
-
Melaporkan SPT Masa PPN, yang terdiri dari:
- Formulir 1107 PUT
- Formulir 1107 PUT 1
- Formulir 1107 PUT 2 (tidak perlu diisi)
- Surat Setoran Pajak/Fotokopi SSP Lembar 5
Semoga uraian yang ternyata cukup panjang dan membosankan di atas bisa membantu sampeyan para bendahara BOS. Dan semoga belum kapok, karena masih ada satu lagi yang akan dibahas yaitu PPh Pasal 23. ![]()



penjelasan yang menarik
sepertinya memang kita harus lebih ngerti tentang pajak… makasih…
[...] kemaren saya membahas soal PPh Pasal 21 dan Pajak Pertambahan Nilai, yang ini adalah seri terakhir dari tiga seri panduan laporan pajak bendahara BOS. Kita bikin [...]
Nanti ndak ada yang mau jadi bendahara BOS lho
…..Penjelasan yg menarik
Thankz udah nambah pengetahuan sekaligus dah bantu aku buat ngerjain tugas dari dosen
[...] : stein Share this:TwitterFacebookLike this:SukaBe the first to like this post. This entry was posted in [...]
[...] kemaren saya membahas soal PPh Pasal 21 dan Pajak Pertambahan Nilai, yang ini adalah seri terakhir dari tiga seri panduan laporan pajak bendahara BOS. Kita bikin [...]