Saya bersyukur masih ada harapan untuk membuat jera para pengemplang pajak di negeri ini. Kekuatiran bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan gugatan praperadilan PT Kaltim Prima Coal yang mempersoalkan keabsahan proses penyidikan oleh Ditjen Pajak dengan mengabaikan pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ternyata tidak terbukti. Hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan PT KPC karena berdasarkan pasal 77 UU KUHAP, penghentian proses penyidikan bukan menjadi kewenangan gugatan praperadilan.
“Tapi katanya kuasa hukum KPC misuh-misuh yo Le? Katanya keputusan ini menjadi legitimasi kesewenang-wenangan penguasa.” Ujar Kang Noyo waktu ngopi bareng saya di warung Mbok Darmi tadi sore.
“Memang sudah tugasnya Kang, dia kan dibayar untuk memenangkan perkara. Kalo sudah kalah trus ketawa-tawa ya ndak dipake lagi.” Kata saya sambil cengengesan.
“Sebenernya yang dipersoalkan sama pabriknya Bakrie ini opo tho Le? Opo karena ndak merasa salah trus nggugat ato gimana?” Tanya Kang Noyo.
Saya hampir miris denger pertanyaan ini, karena alasan PT KPC mengajukan gugatan praperadilan atas penyidikan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak ternyata adalah keputusan saudara tua Ditjen Pajak sendiri, Pengadilan Pajak. (lagi…)












